Alaku
Alaku

Ternak Liar Resahkan Warga Sumber Jaya, Satpol PP: Pemilik Bisa Didenda Rp1 Juta

Bengkulu aktualklick.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu menindaklanjuti laporan warga terkait maraknya hewan ternak yang berkeliaran liar di Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Rabu 10 Juni 2026.

Alaku

Peninjauan lapangan dipimpin langsung Kasat Pol PP Kota Bengkulu Dr. Sahat Marulitua Situmorang didampingi Kabid PPD, Feryzon, lM.Si, Kabid Tranmastibum, Fahriandi, M.Si, dan PPNS Tazakrisno, M.Si. Turut hadir Camat Kampung Melayu, Lurah Sumber Jaya, Lurah Kandang, Kapolsek Pelabuhan, Ketua RW 02 serta para Ketua RT Kelurahan Sumber Jaya.

Sidak dilakukan menindaklanjuti surat dari Ketua RW 02 dan para Ketua RT yang diketahui Lurah Sumber Jaya soal gangguan ketentraman masyarakat akibat ternak berkeliaran. Aksi itu diduga melanggar Perda Kota Bengkulu No. 02 Tahun 2015 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak.

Hasil peninjauan, petugas menemukan sejumlah hewan ternak dilepas liar di kawasan Pelindo wilayah Kelurahan Sumber Jaya. Dari keterangan warga, ternak tersebut bukan milik warga Sumber Jaya, melainkan milik beberapa warga Kelurahan Kandang.

“Setiap sore hewan ternak ini berkeliaran di jalanan dan masuk pemukiman warga,” kata salah satu Ketua RT.

Ketua RW 02 menegaskan keberadaan ternak liar sangat meresahkan. “Sudah banyak korban kecelakaan karena ternak. Kotorannya berserakan mengganggu kesehatan, merusak tanaman, barang dagangan, bahkan masuk perkantoran,” ujarnya.

Kasat Pol PP Dr. Sahat Marulitua Situmorang menyatakan pihaknya akan melakukan pendekatan dan sosialisasi Perda No. 02 Tahun 2015 kepada para pemilik ternak di Kelurahan Kandang.

“Perda melarang melepas atau menggembalakan hewan ternak pada lahan milik orang lain, pekarangan rumah, kantor, taman umum, lokasi wisata, lapangan olahraga, sarana umum, serta di jalanan,” tegas Sahat.

Ia juga mengingatkan hak masyarakat sesuai Pasal 13 Perda. “Masyarakat berhak menangkap hewan ternak yang masuk pekarangan rumah, lahan pertanian dan perkebunan miliknya, tapi dilarang menyakiti.”

Selain itu, Pasal 14 mengatur bahwa masyarakat yang menderita kerugian langsung akibat hewan ternak dapat meminta ganti rugi kepada peternak.

“Jika melanggar, sesuai Pasal 19, peternak dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,” tutup Sahat.

Kasatpol PP Kota Bengkulu menegaskan akan terus menertibkan ternak liar demi menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kota Bengkulu.”Tegas Kasatpol PP”.

 

Penulis : Rina

Editor : Heri

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *