Kota Bengkulu – aktualklick.com Polresta Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama pelaksanaan Operasi Antik Nala 2026. Kegiatan pemusnahan berlangsung di Lapangan Apel Mapolresta Bengkulu, Rabu (10/06/2026).

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Bengkulu Kompol Yudha Setiawan, S.H., didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP Firman Syahputra, S.H., M.H., serta dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkulu, penasihat hukum tersangka, dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penegakan hukum yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Bengkulu selama pelaksanaan Operasi Antik Nala 2026 yang berlangsung sejak 14 Mei hingga 4 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 74,48 gram dan ganja seberat 140,81 gram. Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, di mana barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan blender hingga tidak dapat digunakan kembali, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Dalam sambutannya, Kabag Ops Polresta Bengkulu Kompol Yudha Setiawan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi sekaligus akuntabilitas penegakan hukum yang dilakukan Polresta Bengkulu.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini menjadi bukti keseriusan Polresta Bengkulu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” ujar Kompol Yudha Setiawan.
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang terus melakukan upaya preventif maupun represif dalam menekan peredaran narkotika.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari sejumlah pengungkapan kasus selama Operasi Antik Nala 2026. Dari hasil penindakan tersebut, lima orang tersangka berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kompol Yudha mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.
“Peredaran narkoba tidak bisa diberantas hanya oleh aparat penegak hukum. Dibutuhkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan informasi dan bersama-sama menjaga lingkungan agar bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP Firman Syahputra mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkotika selama Operasi Antik Nala 2026 merupakan bentuk komitmen Satresnarkoba dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.
“Setiap gram narkotika yang berhasil kami amankan dan musnahkan berarti menyelamatkan banyak masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku tanpa pandang bulu,” ungkap AKP Firman Syahputra.
Perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkulu yang hadir dalam kegiatan tersebut turut mengapresiasi sinergitas antarinstansi dalam penanganan perkara narkotika hingga tahap pemusnahan barang bukti.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami mengapresiasi kerja sama yang baik antara kepolisian, kejaksaan, dan seluruh pihak terkait dalam upaya pemberantasan narkotika,” ujar perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Kegiatan pemusnahan berlangsung dengan aman, tertib, dan disaksikan langsung oleh seluruh pihak yang hadir. Melalui kegiatan ini, Polresta Bengkulu kembali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Bengkulu dan sekitarnya.(**)


















