Bengkulu – DPD II Partai Golkar Kota Bengkulu menerima somasi dan peringatan keras terkait penguasaan lahan yang saat ini digunakan sebagai kantor partai di Jalan Beringin Raya No. 48, Kelurahan Padang Jati, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
Somasi tersebut dilayangkan oleh Kantor Hukum Dike Meyrisa, S.H., M.H and Partners melalui surat bernomor 087/SOM/DMP/V/2026 tertanggal 8 Mei 2026. Dalam surat itu, tim kuasa hukum menyatakan bertindak atas nama Hj. Hawiyah binti H. Mustafa (Alm), yang disebut sebagai pemilik sah lahan seluas 415 meter persegi tersebut.
Dalam isi somasi dijelaskan bahwa tanah tersebut merupakan harta peninggalan almarhum H. Mustafa yang telah dikuasai keluarga sejak tahun 1954. Kepemilikan disebut didukung sejumlah dokumen, di antaranya Surat Kuasa Penguasaan Tahun 1954, Surat Keterangan Waris Tahun 1978, dan surat sporadik yang telah diregistrasi pejabat setempat.
Kuasa hukum menjelaskan, pada tahun 1979 suami klien mereka, almarhum H. Mahyudin Ahmad, disebut meminjamkan lahan tersebut secara lisan kepada almarhum H. A. Rahman Tarkus yang saat itu menjabat Ketua DPD II Golkar Kota Bengkulu. Lahan itu dipinjamkan untuk digunakan sebagai kantor partai karena saat itu Golkar disebut belum memiliki biaya untuk menyewa tempat.
Dalam surat somasi juga disebutkan bahwa pihak keluarga telah beberapa kali menawarkan penyelesaian secara persuasif, baik melalui mekanisme jual beli maupun penyewaan resmi. Namun hingga kini disebut belum ada keputusan jelas dari pihak DPD II Partai Golkar Kota Bengkulu.
Kuasa hukum menilai penguasaan lahan tanpa kepastian hukum tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan disebut memenuhi unsur Pasal 502 KUHP terkait penyerobotan tanah.
Melalui somasi itu, DPD II Partai Golkar Kota Bengkulu diminta segera berkoordinasi dalam waktu tujuh hari kalender untuk membahas mekanisme ganti rugi atau pembelian lahan sesuai harga pasar. Jika tidak berminat membeli atau menyewa, pihak kuasa hukum meminta dilakukan pengosongan dan pembongkaran mandiri bangunan kantor partai yang berdiri di atas lahan tersebut.
Apabila dalam batas waktu yang diberikan tidak ada tanggapan, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum, baik gugatan perdata maupun laporan pidana ke pihak kepolisian.
Sebelumnya, pada Kamis 7 Mei 2026, ahli waris didampingi kuasa hukum telah melalukan penyegelan dan pemagaran terhadap lahan tersebut.


















