Alaku
Alaku

Diduga adanya Konspirasi pembuatan AJB dan Pemalsuan sertifikat Tanah Pelaku Dipolisikan

Bekasi aktua.klick.com barat Bangkai tersembunyi rapih namun tercium juga bau busuknya,,begitu juga tingkah laku dan polah tingkah di rencanakan dengan rapi namun tetap terungkap yakni telah terjadi konspirasi antara Notaris dan Bambang serta Yayasan Marsudirini telah melakukan
Perbuatan yang sangat tidak terpuji yang di lakukan salah satu kantor PPAT di bekasi terkait akta Jual beli tanah yang berujung pada dugaan tindak pidana dalam proses balik nama sertipikat yang di lakukan oleh pihak yayasan dan akhirnya Salim selaku ahli waris melaporkan stephani Martilah dan Bambang S, di Spkt Polda Metro Jaya.
Terlapor yaitu stephani selaku pihak yang mengaku pimpinan yayasan KONGREGASI SUSTER SANTO FRANSISKUS DARI TOBA DAN CINTA KASIH KRISTIANI, Berkedudukan di Semarang, Jawa Tengah.

Adapun LP :/ B/7538/VII /2023/SPKT/ Polda metro jaya,tanggal 15 Desember 2023 diduga tindakan pidanan sebagaimana dimaksud dalam pasal.378 KUHP juncto pasal 372 KUHP juncto pasal 263 KUHP juncto pasal 266 KUHP yang terjadi pada bulan Oktober 2023.
Adapun permasalahan sengketa tanah tersebut dengan luas lebih kurang 4.852 Meter persegih”.Pungkas Kuasa Hukum Budi Kurniawan Prabu yang berkantor di Bekasi kepada awak media beberapa waktu lalu.
Masih dengan kuasa hukum pemilik tanah.
Mengatakan “hasil penelusuran dan klarifikasi serta konfirmasi melalui surat terkait Akta Kuasa Jual yang di keluarkan pihak notaris,hingga saat ini belum di balas surat kami,namun di sampaikan secara lisan bahwa pihaknya belum perna bertemu langsung dengan pemilik tanah melainkan Bambang yang mengaku-ngaku menerima kuasa jual.jadi patut di curigai bahwa AKTA KUASA JUAL dan AJB tersebut tidak sah.paparnya

Alaku

Lanjutnya “Sementara pihak yayasan mengakui sudah membayar lunas kepada pemilik tanah ( sertifikat) bahkan sudah di lakukan balik nama yakni atas nama kongregasi suster santo Fransiskus dari Toba dan cinta kasih kristiani yg berdomisili di Semarang dalam hal ini berada di bawah naungan yayasan Marsudirini yang beralamat di kota Bekasi.
Yang di kepalai Sdri. Sr.M.stephani martilah atas pengakuannya bahwa telah di lakukan balik nama sertifikat tersebut.pungkas Kuasa Hukum Budi Kurniawan Prabu di hadapan awak media.

Sebagai informasi tambahan dalam kasus tersebut diduga terlibat BPN Kota Bekasi,hingga saat ini dari pihak kuasa hukum pemilik tanah melayangkan surat untuk pemblokiran sertifikat dan Surat permohonan untuk Memberikan Keterangan dan atau Informasi tersebut, pada tanggal 25 Januari 2024, belum ada jawaban/tanggapan yang pasti dari pihak BPN KOTA BEKASI.Bahkan Pihak BPN jugapun sudah di undang oleh penyidik yang menangani laporan tsb belum juga datang guna memberikan klarifikasi terkait proses balik nama sertipikat tsb Dan saat ini pihak terkait termasuk NOTARIS dan PPAT lagi menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya DKI.(ARD).

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *