Alaku
Alaku

Satpol PP Kota Bengkulu Sidak Warung Remang Penjual Tuak di Kandang Mas, Pemilik Musnahkan Minuman di Tempat

BENGKULU –aktualklick.com  Kasat Pol PP Kota Bengkulu Dr. Sahat M. Situmorang bersama Peleton I Jaga Kota Satpol PP yang dipimpin Danton Wijaya Kusuma melakukan patroli pada Selasa dini hari, 2 Juni 2026. Petugas menyasar warung remang-remang yang menyediakan tuak dan minuman beralkohol di wilayah Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu.

Alaku

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP langsung melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha terkait kepatuhan terhadap Peraturan Daerah. Pemilik diimbau untuk mengurus perizinan, mematuhi batas waktu layanan, serta tidak menjual tuak maupun minuman beralkohol. Selain itu, petugas menegaskan larangan perbuatan asusila, prostitusi, serta kegiatan yang menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban bagi tetangga dan lingkungan sekitar.

“Setelah diberikan pemahaman, pemilik warung secara sukarela langsung memusnahkan tuak dan minuman beralkohol di tempat,” ujar Kasat Pol PP Dr. Sahat M. Situmorang.

Pada kesempatan yang sama, Satpol PP Kota Bengkulu juga menelusuri kebenaran informasi adanya permintaan uang setoran dari oknum yang mengaku anggota Satpol PP. Dr. Sahat menegaskan bahwa Satpol PP tidak pernah meminta setoran kepada pelaku usaha.

“Kami minta masyarakat dan pemilik usaha segera melapor ke Layanan Lapor Satpol PP Kota Bengkulu di nomor 0811-7312-876 jika mengetahui atau mendapatkan permintaan uang setoran dari orang yang mengaku dari Satpol PP,” tegasnya.

Patroli dan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda Kota Bengkulu tentang Ketertiban Umum serta Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Satpol PP memastikan kegiatan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di Kota Bengkulu.

Penulis : Rina

Editor : Heri

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *