Bengkulu ajtualklick.com Empat warga Bengkulu yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja telah menerima Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Informasi ini disampaikan oleh Ketua Komisi VI DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH.
SPLP adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu, seperti kehilangan paspor atau tidak memiliki paspor sah. Dokumen ini berlaku selama dua tahun dan hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan ke Indonesia. ¹ ²
Usin Abdisyah Putra Sembiring berharap SPLP ini dapat membantu mempercepat proses kepulangan warga Bengkulu yang menjadi korban TPPO. Setelah tiba di Indonesia, mereka diharapkan dapat mengurus paspor baru untuk kebutuhan perjalanan selanjutnya.” Tegas Usin”.
Penulis : RJ
Editor : Heri
















