Alaku
Alaku

Tolak PPN 12% dan Percepat Pengesahan UU Perampasan Aset, Mahasiswa Bengkulu Desak DPRD Provinsi Bengkuku

 

Bengkulu –aktualklick.com Puluhan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Mereka menyampaikan dua tuntutan utama kepada pemerintah dan legislatif setempat yakni menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dan mendesak percepatan pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset terkait tindak pidana pencucian uang dan korupsi. Jum’at 27/12/2024

Alaku

Mufti, salah satu perwakilan mahasiswa Bengkulu, menyatakan bahwa tujuan mereka datang ke kantor DPRD yakni untuk menolak kenaikan PPN 12% dan mempercepat pengesahan UU Perampasan Aset.

“Kami, mahasiswa Bengkulu, mewakili aspirasi masyarakat yang menolak keras kebijakan kenaikan PPN 12%. Selain itu, kami juga mendesak agar pemerintah dan DPRD Provinsi Bengkulu mempercepat pengesahan UU Perampasan Aset, agar dapat menjadi instrumen yang lebih efektif dalam memberantas korupsi dan pencucian uang” ujar Mufti.

Aksi yang diikuti oleh puluhan mahasiswa ini berlangsung damai, namun penuh semangat. Mereka membawa berbagai spanduk dan poster yang mengungkapkan penolakan terhadap kebijakan kenaikan PPN dan mendesak pengesahan UU yang dapat memperkuat pemberantasan tindak pidana ekonomi.

Sementara itu, Usin Sembiring, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Bersama anggota komisi IV dihadiri oleh Epriya SH MH. anggota DPRD Provinsi Bengkulu Fraksi Gerindra Dapil Lebong – Rejang Lebong,
menerima dengan baik aspirasi yang disampaikan oleh para mahasiswa.

“Aspirasi ini merupakan suara masyarakat Bengkulu. Kami mendukung penuh agar Presiden dapat mengkaji ulang kenaikan PPN 12% yang dirasa memberatkan, serta mempercepat proses pengesahan UU Perampasan Aset untuk menanggulangi tindak pidana pencucian uang dan korupsi”, ujar Usin.

Usin menambahkan, pihak DPRD Provinsi Bengkulu segera menindaklanjuti tuntutan tersebut dengan mengirimkan surat resmi kepada pemerintah pusat untuk meminta kajian ulang mengenai kenaikan PPN.

“DPRD adalah representasi suara masyarakat. Jika masyarakat ingin ada penundaan atau peninjauan lebih lanjut mengenai suatu kebijakan, kami akan terus memperjuangkan hal itu,” kata Usin.

Aksi ini merupakan bagian dari upaya mahasiswa untuk memastikan bahwa kebijakan fiskal dan hukum yang diambil pemerintah dapat berpihak pada rakyat, serta lebih efektif dalam mencegah tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Para demonstran berharap bahwa suara mereka akan didengar dan diterima oleh pihak berwenang, agar kebijakan yang diambil dapat lebih adil dan pro-rakyat.

Penulis : Rina Juniati S.I.Kom

Editor : Januar

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *