Alaku
Alaku

Siltap di Bawah Setara ASN Golongan II/A, PPDI Bengkulu Desak Gubernur Tegur Bupati Seluma

Bengkulu akrualklick.com – Ketua PPDI Provinsi Bengkulu, Ibnu Majah, http://A.Md.Kom., mendesak Gubernur Bengkulu untuk menegur Bupati Seluma terkait besaran Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa yang dinilai sangat miris. Bengkulu 20/04/2026.

Desakan ini muncul setelah terbitnya Keputusan Bupati Seluma Nomor 900-272 Tahun 2026 tentang Penetapan Penyaluran Belanja Pegawai untuk setiap desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2026.

Alaku

Dalam SK tersebut, alokasi Belanja Pegawai yang cair tiap bulan untuk satu desa hanya berkisar Rp8 juta hingga Rp9 juta. Dana itu harus dibagi untuk Kepala Desa, perangkat desa, dan BPD.

“Satu desa minimal ada 10 orang perangkat desa plus Kepala Desa, ditambah BPD minimal 5 orang. Jika diakumulasi, perkiraan perangkat desa hanya menerima sekitar Rp600.000 per bulan,” ujar Ibnu Majah, Senin 20/4/2026.

Ibnu Majah menyebut, besaran Siltap tersebut turun hingga 6 kali lipat dan jauh di bawah ketentuan. Seharusnya, sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026, Siltap perangkat desa setara dengan gaji pokok ASN Golongan II/A atau minimal Rp2.022.000 per bulan.

“Sangat miris rekan-rekan kami di Kabupaten Seluma. Seharusnya mereka menerima sama dengan perangkat desa di kabupaten lain. Ini sudah melanggar UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 dan PP 16/2026 revisi dari PP 19/2019. Ini masalah perut dan kesejahteraan kami. Kami bekerja untuk masyarakat dan bangsa, masa gaji kami tidak masuk akal,” tegasnya.

Ia mempertanyakan mengapa Kabupaten Seluma tidak bisa menganggarkan Siltap setara ASN Golongan II/A seperti kabupaten lain di Provinsi Bengkulu. “Kalau hanya Rp600.000 per bulan, mau makan apa anak-istri rekan kami? Bupati harus berpikir jernih. Perangkat desa ini bekerja untuk masyarakat, termasuk melayani program bupati,” lanjutnya.

Ibnu Majah juga menyoroti aturan akumulasi Belanja Pegawai maksimal 30% dari Alokasi Dana Desa (ADD). Menurutnya, ADD memang diperuntukkan khusus untuk Siltap dan tunjangan Kades, perangkat desa, dan BPD. “Kalau dipatok hanya 30% dari ADD ya sangat miris,” ujarnya.

PPDI Bengkulu mendesak Bupati Seluma segera mencabut SK tersebut dan memberikan hak perangkat desa di Kabupaten Seluma setara dengan kabupaten lain, yaitu minimal Rp2.022.000.

“Kami juga desak Gubernur Bengkulu untuk menegur Bupati Seluma. Ini soal kesejahteraan perangkat desa. Dalam waktu dekat kami akan bersurat ke Kemendagri dan langsung mendatangi Kementerian Dalam Negeri untuk melaporkan apa yang terjadi di Kabupaten Seluma,” tutup Ibnu Majah yang juga Putra Pekal ini(rls)

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *