Alaku
Alaku

Sidang Pembuktian Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah: Kuasa Hukum Pertanyakan Kelalaian Manajemen

Bengkulu-aktualklick.com Senin, 3 Februari 2025, Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan syariah dengan Nomor Perkara 527/Pid.B/2024/PN.Bgl. Terdakwa, Tiara Kania Dewi, didakwa dengan dakwaan kumulatif, termasuk pelanggaran terhadap Pasal 63 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan lima saksi, seluruhnya merupakan karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang S Parman dan Panorama, termasuk mantan Kepala Cabang, BOSM, serta staf Back Office.

Alaku

Kuasa hukum terdakwa menyoroti adanya dugaan kelalaian manajemen dalam pengawasan terhadap penerbitan dan pengelolaan Bilyet Deposito. Dari fakta persidangan, terungkap bahwa sejak 2021 hingga Desember 2024, pihak manajemen BSI tidak menjalankan SOP terkait pengawasan dan pengambilan salinan ketiga Bilyet Deposito yang seharusnya dikembalikan kepada BOSM dan disimpan dalam Cash Safety Bank.

Selain itu, dalam berkas perkara, ditemukan kejanggalan di mana seorang BOSM bernama Siti Marsita—yang menjabat saat terjadinya dugaan pelanggaran—tidak tercantum dalam dokumen penyelidikan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada fakta hukum yang sengaja disembunyikan dalam kasus ini.

Kuasa hukum juga menyoroti penggunaan Pasal 64 KUHP dalam dakwaan, yang mengindikasikan perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang sejak 2019 hingga 2023. Menurut mereka, hal ini menunjukkan adanya kelalaian dari pihak BSI dalam menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan, sehingga patut diduga bahwa terdakwa tidak bertindak sendiri (one-man show) dalam kasus ini.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, pihak kuasa hukum berharap agar kasus ini tidak hanya berfokus pada terdakwa Tiara Kania Dewi, tetapi juga menyasar pihak manajemen BSI yang memiliki kewenangan dalam proses perbankan yang diduga bermasalah. Mereka menegaskan bahwa unsur Pasal 63 UU Perbankan Syariah hanya dapat dikenakan kepada anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank, sehingga manajemen BSI seharusnya turut bertanggung jawab.”Tegas nya”.

Penulis : Yanti

Editor : Rina Juniati S.I.Kom

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *