BENGKULU–aktualklick.com Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu berhasil mengungkap 5 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam sepekan, 27 April – 5 Mei 2026. Sebanyak 6 tersangka diamankan dengan barang bukti sabu 21,91 gram dan ganja 315,52 gram.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat, S.S., M.H saat press release di Lobby Polresta Bengkulu, Kamis 7/5/2026 pukul 13.00 WIB. Didampingi Kasat Narkoba AKP Firman Syahputra, S.H., M.H dan Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat.
“Ini komitmen kami memberantas narkoba sampai ke akar. Dari 6 tersangka, 4 di antaranya residivis. Artinya mereka tidak kapok dan terus merusak generasi muda,” tegas Kombes Rahmad Hidayat.
*Rincian 5 Kasus yang Diungkap:*
*1. Kasus Alfamart Padang Serai – 27 April 2026, 18.00 WIB*
TKP: Parkiran Alfamart Kel. Padang Serai
Tersangka: SB, 33 th, buruh harian, Kel. Sawah Lebar
BB: Sabu 0,19 gram, HP Oppo merah, motor Vega Force hitam
Keterangan: Residivis
*2. Kasus Padang Serai – 27 April 2026, 18.00 WIB*
TKP: Seputaran Kel. Padang Serai
Tersangka: WW, 30 th, pedagang, Kel. Sumber Jaya
BB: Sabu 11,68 gram, HP Realme hitam, motor Jupiter Z biru
Keterangan: Residivis
*3. Kasus Pelabuhan Pulau Baai – 27 April 2026, 21.30 WIB*
TKP: Pelabuhan Pulau Baai & Pondok Kelapa
Tersangka: MA, 21 th, sopir + ANAK 17 th, sopir
BB: Sabu 0,38 gram, 2 unit HP
Keterangan: Tidak residivis
*4. Kasus Jl. Salak Panorama – 5 Mei 2026, 22.30 WIB*
TKP: Jl. Salak Raya Kel. Panorama
Tersangka: ANAK, 16 th, swasta
BB: Ganja 16,39 gram, 1 unit HP
Keterangan: Residivis
*5. Kasus Kebun Tebeng – 5 Mei 2026, 22.00 WIB*
TKP: Kel. Kebun Tebeng Kec. Singaran Pati
Tersangka: BY, 31 th, pedagang
BB: Sabu 9,66 gram + Ganja 299,13 gram, 1 unit HP
Keterangan: Residivis
*Total Tersangka & Barang Bukti:*
– *Tersangka: 6 orang* terdiri dari 4 dewasa + 2 anak di bawah umur
– *Sabu: 21,91 gram*
– *Ganja: 315,52 gram*
Para tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 dan Pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara.
“Polresta Bengkulu mengajak masyarakat aktif melapor jika melihat transaksi narkoba di lingkungan. Bekerja dengan hati untuk mewujudkan Bengkulu aman, damai dan sejahtera,” tutup Kapolresta.
Penulis : Rina Juniati S.I.Kom
Editor : Heri


















