Bengkulu aktualklick.com Teguran disampaikan kepada pedagang yang berjualan di atas trotoar di Jalan Depati Payung Negara, depan SD Negeri 76, Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar. Penertiban ini dilakukan karena melanggar Perda Kota Bengkulu, dan bertujuan mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang publik.Selasa 2/12/2025.
Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mendapat perlawanan dari PKL yang berjualan di atas trotoar Jalan Depati Payung Negara. Penertiban ini dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa badan jalan dan trotoar harus steril dari aktivitas berdagang.
Teguran dilakukan karena trotoar dipadati lapak-lapak liar, mengganggu pejalan kaki, dan menyebabkan penyempitan jalan. Tim Satpol PP memberikan imbauan persuasif agar pedagang memindahkan dagangan ke area yang diperbolehkan.
Sahat menjelaskan bahwa penertiban bukan untuk mematikan usaha, melainkan mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sebagai ruang publik. Petugas Satpol PP dan tim gabungan lainnya melakukan pendekatan persuasif untuk meredakan ketegangan.
Penertiban PKL di Pasar Minggu, Bengkulu, sempat tegang, namun dialog terbuka berhasil menciptakan titik temu. Pedagang bersedia memindahkan lapak ke lokasi yang lebih tertata setelah pemerintah menawarkan solusi.
Pemerintah Kota Bengkulu terus melakukan penataan kawasan pertokoan dan pasar tradisional secara berkelanjutan, dengan memperhatikan aspek kesejahteraan pedagang.”Tegas Pak Sahat”.
Penulis : Rina Juniati S.I.Kom
Editor : Januar
















