Bengkulu –aktualklick.com Aan Julianda, SH MH selaku Kuasa Hukum Paslon Gubernur Bengkulu Nomor Urut Dua, Rohidin – Meriani menyayangkan sikap Helmi Hasan yang tidak hadir dalam pemanggilan Bawaslu Provinsi Bengkulu pada Sabtu siang. Menurutnya sebagai calon pempin di Bengkulu Helmi bersikap tidak komitmen.
Pemanggilan itu terkait dua laporan dugaan pelanggaran diantaranya terkait membagikan minyak kita dan kampanye yang berlangsung di Objek Vital tepatnya di PLN Kelurahan Tes Kabupaten Lebong.
“Kami sangat menyayangkan sekali, seorang calon pemimpin saat dimintai keterangan malah tidak hadir katanya keluar kota. Tentunya akan menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat umum, ketika adanya laporan tidak adanya keseriusan untuk memberikan klarifikasi atas laporan itu,” tegas Aan.
Aan mengkaitkan dengan laporan pihaknya yang sudah tidak terbukti terkait bagi bagi uang sebesar Rp 20 ribu, dimana Rohidin sendiri langsung mendatangi Kantor Bawaslu untuk memberikan jawaban atas laporan itu.
“Saat kami dilaporkan, tentunya pak Rohidin langsung menuju ke Kantor Bawaslu padahal saat itu beliau akan berkunjung ke Muko Muko. Namun kami pentingkan untuk melakukan klarifikasi. Intinya pihak mereka ini tidak ada keseriusan dalam mengikuti pilkada ini, dipanggil saja tidak koperatif,” tutupnya.
Terkait hal ini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (Kordiv PP dan Datin) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, mengatakan bahwa pihak mereka akan melakukan pemanggilan ke dua. Karena penanganan pelanggaran ini hanya lima hari dari hari laporan diajukan. Helmi Hasan diharapkan untuk hadir karena keputusan pemanggilan para pihak tersebut merupakan hasil pembahasan dari Tim Gakumdu yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu sendiri. Terkait alasan yang ketidakhadiran Helmi Hasan, Eko mengatakan tidak masalah jika tidak hadir dipemanggilan pertama ini.
“Kewajiban kita untuk memanggil lagi untuk pemanggilan ke 2, kalau dihitung besok sudah hari terakhir,” paparnya selaku juru bicara Gakumdu.
Padahal kata Eko, kehadiran para pihak yang dipanggil akan membantu mereka (Bawaslu, red) untuk mendapatkan informasi dalam penanganan laporan yang masuk. Pemanggilan yang terkesan singkat, jelas Eko, hal tersebut karena memang jangka waktu penanganan laporan yang hanya 5 hari tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Harus selesai penanganan ini, jika memenuhi unsur pidana maka akan kita limpahkan ke penyidikan Polda,” lanjutnya.
Eko juga menanggapi surat pemanggilan terhadap Helmi Hasan sudah sesuai prosedur yang ada. Semua undangan pemanggilan yang mereka terbitkan selalu menggunakan format sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024, berlaku untuk semua pihak yang mereka undang.
“Format itu sesuai dengan Format Model A7, memang ini ketentuan Perbawaslu ini dasar hukum, justru jika tidak dari sini kami malah salah.
Peraturan ini, setingkat dibawah undang-undang dan jika sudah jadi Perbawaslu maka sudah jadi norma hukum. Segala sesuatu yang kita lakukan, semuanya berdasarkan regulasi, termasuk format pemanggilan klarifikasi, ini jelas bisa kita lihat sama-sama,” imbuhnya.
Untuk lebih diketahui dasar laporan itu terkait kampanye Helmi – Mian di lokasi milik pemerintah atau menggunakan aset negara melanggar peraturan sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU No.13 Tahun 2024. Laporan tersebut diperkuat dengan barang bukti berupa foto dan video yang menunjukkan kegiatan kampanye.
Selain itu, ada juga laporan dari masyarakat bahwa paslon nomor urut 01 menggunakan bantuan subsidi pemerintah untuk kepentingan politik yakni minyak goreng bersubsidi dalam jumlah besar di gudang, dengan stiker pasangan calon (Paslon) Helmi-Mian yang kemungkinan akan dibagikan dengan masyarakat secara garis dengan syarat harus memilih Paslon Gubernur Helmi-Mian dan Paslon Bupati Lebong Kopli Ansori-Royana.
Sedangkan minyak goreng bersubsidi tersebut wajib diberikan kepada masyarakat miskin bukan untuk kepentingan politik. Hal itu diperkuat dengan bukti baliho pasangan calon Helmi-Mian di lokasi tersebut dan juga foto serta video calon Bupati Lebong Kopli Ansori mengumumkan bahwa Migor bersubsidi akan diberikan kepada masyarakat yang memberikan dukungan untuk Paslon Helmi-Mian dan Kopli Ansori-Royana.(Ronal/MCPK)