Alaku
Alaku

Dr. Novran Harisa, S.H., M.Hum., C.M. (Dosen FH UMB dan Praktisi Hukum) : Pendapat Hukum Terhadap RUU KUHAP

Bengkulu aktualklick.com Rencana terhadap revisi RUU KUHAP yang mengusung asas dominius it is menurut saya Ketentuan tersebut akan menimbulkan kekacauan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Kalau tidak dirumuskan dengan baik dan bijak.

Menurut saya hendaknya perumusan terhadap RUU KUHAP yang baru harus melibatkan stakeholder yakni pihak-pihak yang berkepentingan seperti; Akademisi, praktisi hukum, tokoh-tokoh masyarakat, selain itu juga hendaknya harus adanya kajian yang mendalam terhadap kelemahan-kelemahan KUHP yang lama juga dilihat dan Apakah sudah tidak relevan lagi, sehingga akan menjadi bahan evaluasi dalam rancangan undang-undang KUHAP yang baru tersebut sehingga tidak akan menimbulkan permasalahan baru nantinya.

Alaku

Selain itu juga jika kewenangan diberikan kepada salah satu penegak hukum yang semakin besar maka akan tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan konflik interes serta akan menyebabkan tumpang tindih kewenangan para penegak hukum nantinya seperti kewenangan Kepolisian kewenangan kejaksaan serta kehakiman nantinya, sebab ketiga lembaga penegak hukum ini Seharusnya bekerja saling terkoordinasi dan saling mengawasi untuk menciptakan sistem Peradilan Pidana yang adil dan transparan. Jika kewenangan terpusat kepada satu lembaga penegak hukum maka check and balance dalam penegak hukum di Indonesia akan terganggu maka tidak akan menutup kemungkinan akan timbulnya celah abuse of power dan akan merusak sistem peradilan di Indonesia.

Selain itu juga perlu dievaluasi terhadap kelemahan-kelemahan KUHAP yang lama, guna untuk menciptakan undang-undang yang lebih baik yang dapat memenuhi harapan masyarakat Indonesia nantinya sehingga penegak hukum dapat Sesuai yang diharapkan dan tidak menimbulkan permasalahan baru dalam praktik penegakan hukum di Indonesia nantinya.

Terhadap RUU KUHAP ini diharapkan hendaknya akan dapat menghasilkan peraturan yang betul-betul diharapkan oleh masyarakat Indonesia yang lebih responsif sehingga antara para penegak hukum nantinya dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya masing-masing dalam proses penegakan hukum Peradilan Pidana, sehingga akan menciptakan keadilan dan menjaga kewenangan antar lembaga penegak hukum di Indonesia.(Rls)

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *