Alaku
Alaku

Zetriansyah SH: Belum Tuntasnya Penyelesaian Kasus Korban Penembakan Oknum Brimob di Daerah Aliran Sungai (DAS) PT. Agricinal

Bengkulu Utara  aktulklick.com Belum tuntasnya penyelesaian kasus korban penembakan oknum Brimob di Daerah Aliran Sungai (DAS) PT. Agricinal yang dialami oleh Muhar dan Bemo hari ini DAS Agricinal Bergejolak kembali hal ini disampaikan oleh Zetriansyah, SH selaku kuasa hukum pada kamis 25/7/2024.

“Perkara penembakan oleh oknum Brimob di DAS PT. Agricinal belum tuntas belum ada perdamaian antara pelaku dan korban, termasuk dengan PT. Agricinal sebagai biang kerok penembakan tersebut hari ini saya mendapat kabar bahwa di DAS Agricinal hari ini terjadi cekcok kembali tepatnya di DAS Sabai antara masyarakat dengan PT. Agricinal hal ini tentu sangat kita sayangkan” sampainya

Alaku

Zetriansyah menyampaikan bahwa tim hukum sudah menyiapkan pengaduan ke Divpropam Polri terkait Peristiwa penembakan oknum Brimob di DAS PT. Agricinal. “Kita sudah menyiapkan surat pengaduan ke Divpropam Polri terkait peristiwa penembakan oleh oknum anggota Brimob Polda Bengkulu dalam waktu dekat segera kita sampaikan, kita berharap dengan pengaduan ini ada perhatian dari Bapak Kapolri terkait dengan persolan DAS PT. Agricinal yang menjadi biang kerok cekcok dengan masyarakat dan berharap ada penyelesaian permanen terkait persoalan DAS di PT. Agricinal” sampainya

Kemudian juga menambahkan “dalam laporan kita juga menduga ada penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau koorporasi yang dilakukan oleh oknum Negara bersama-sama dengan PT. Agricinal, sebab berdasarkan ijin Gubenur Bengkulu Nomor 14 tahun 1985 tentang Pengamanan Tanah yang dituangkan dalam Nota Dinas Nomor 590.706/ASR tanggal 26 februari 1985 diketahui ijin yang diberikan kepada PT. Agricinal yaitu seluas 6400 ha, namun dari ijin yang diberikan tersebut diketahui tahun 2014 agricinal sudah menguasai lahan seluas 8902 ha yang kemungkinan secara fisik penguasaan lahan dari PT. Agricinal melebihi jumlah tersebut, kemudian pada saat perpanjangan HGU PT. Agricinal tahun 2020 diketahui bahwa PT. Agricinal mengklaim melepaskan HGU seluas 1.804,69 ha namun sampai saat sekarang penguasaan lahan secara defacto secara keseluruhan masih dikuasai dan dimanfaatkan oleh PT. Agricinal nah perbuatan PT. Agricinal yang menguasai dan memanfaatkan lahan melebihi dari Ijin yang diberikan oleh Negara berpotensi merugikan keuangan Negara dari penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) dari perolehan Hak Guna Usaha dan penerimaan Negara dari pajak bumi dan bangunan yang perlu dilakukan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKP RI) untuk melakukan audit investigasi”** pungkasnya ;

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *