Alaku
Alaku

Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, Menegaskan Bahwa Pencoretan Atau Perubahan Program dalam RAPBD Tanpa Pembahasan Resmi Bersama DPRD Adalah Bentuk Pelanggaran Hukum

Bengkulu aktualklick.com Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, menegaskan bahwa pencoretan atau perubahan program dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tanpa pembahasan resmi bersama DPRD adalah bentuk pelanggaran hukum. Hal ini disampaikannya usai Rapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Bengkulu yang membahas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2025.

Disampaikannya, dewan ingin mengetahui kategori program apa saja yang dicoret, karena semua perubahan harus melalui pembahasan resmi dengan DPRD.

Alaku

“Program yang disahkan saat pembahasan bersama antara TAPD dan Badan Anggaran, itulah yang menjadi APBD. Jika ada perubahan di luar itu, jelas melanggar aturan,” tegas Usin.

Ia menyoroti pentingnya keterlibatan DPRD dalam setiap perubahan, penambahan, atau pencoretan program dalam dokumen APBD. Usin menegaskan bahwa perubahan sepihak oleh pemerintah daerah tanpa melibatkan DPRD merupakan pelanggaran administrasi dan dokumen negara.

Menurutnya, apapun perubahan itu, harus dibicarakan dan diputuskan bersama DPRD. Pemerintah daerah tidak boleh secara sepihak mencoret atau menambah program dalam APBD.

“Kalau itu terjadi, maka melanggar administrasi negara dan bisa dijerat pasal hukum,” katanya.

Usin juga meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melakukan peninjauan ulang dan memastikan bahwa semua proses telah sesuai prosedur. TAPD diberikan waktu untuk menyisir kemungkinan adanya perubahan atau pencoretan yang tidak sesuai aturan.

“Tadi kami sudah membahas hasil evaluasi ini sebagai bahan rapat antara TAPD dan Badan Anggaran. Kami berikan waktu kepada TAPD untuk memastikan tidak ada perubahan yang melanggar,” jelas Usin.

Selain itu, DPRD juga sedang mempelajari hasil evaluasi dan rekomendasi dari Kemendagri untuk memastikan seluruh isi APBD 2025 sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami sedang mempelajari hasil rekomendasi Mendagri, dan Senin nanti akan dilakukan pembahasan lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis : Ferdinan | Editor : Rina Juniati S.I.Kom

Sumber : newsikal

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *