Bengkulu aktualklick.com Menyikapi perusakan Baliho Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin-Meriani (ROMER) pada Pilkada 2024 di wilayah Kabupaten Lebong dan Seluma beberapa waktu lalu, Tim Hukum ROMER mengeluarkan pernyataan pers pada Jumat (6/9/2024).
Adapun pernyataan pers yang dikeluarkan Tim Hukum ROMER tersebut, diantaranya :
1. Bahwa kami menyayangkan adanya tindakan perusakan 23 baliho di wilayah Kabupaten Lebong dan 5 baliho di wilayah Seluma dan menyampaikan perusakan ini adalah perbuatan pidana telah dapat dikualifikasikan melanggar pasal 406 dan/atau 170 KUHPidana serta dapat merusak situasi Kamtib dalam proses Pilkada.
2. Tim Hukum ROMER akan melaporkan hal ini ke Pihak Kepolisian Resor Lebong/Seluma dan meminta untuk menindak tegas pelakunya termasuk berkoordinasi dengan BAWASLU Kabupaten Lebong/Seluma terkait pelanggaran Pemilihan.
3. Menghimbau agar proses demokrasi Pilkada ini dilakukan dengan cara-cara yang sportif dan kepada pendukung dan simpatisan untuk tetap tenang dan jangan terpancing untuk melakukan tindakan provokatif serupa.
Tim hukum juga menyampaikan himbauan kepada para pengurus dan anggota partai pengusung, tim keluarga, relawan dan simpatisan RoMer agar tidak melakukan atau tindakan hal yang sama merobek, merusak, mengganggu alat peraga, kegiatan sosialisasi dan kampanye pasangan lain.
“Hal yang seperti itu bukanlah mencerminkan ciri dan jati diri bapak Rohidin Mersyah maupun Ibu Meriani. Biarkan rakyat menilai dan menentukan pilihan sesuai hati nuraninya. Jadilah tinggi tanpa merendahkan, Jadilah besar tanpa mengecilkan, Jadilah baik tanpa menjelekkan,” ujar Meldianto, SH selaku salah satu Tim Hukum RoMer.(m4)