Bengkulu -akrualklick.com Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu bertindak atas nama Penuntut Umum menghadirkan terdakwa Mn bin Hs (62 Th) dalam Persidangan Pelanggaran Tindak Pidana Ringan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu di Ruang Sidang Oemar Seno Aji Pengadilan Negeri Bengkulu pada Jumat (6/3/2026) pukul 14.00 WIB.

Kasatpol PP Kota Bengkulu Menegaskan Terdakwa Mn bin Hs dinyatakan bersalah melanggar Peraturan Daerah Kota Bengkulu No. 03 Tahun 2008 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, No. 03 Tahun 2016 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dan No. 07 Tahun 2021 Tentang Larangan Minuman Tuak dan Minuman Beralkohol Tradisional lainnya di Kota Bengkulu.
Hakim memutuskan bahwa Sdr. Mn bin Hs secara sah dan menyakinkan dinyatakan bersalah, dengan pidana penjara 2 (dua) bulan dengan ketentuan pidana tidak perlu dijalani, kecuali di kemudian hari ada keputusan hakim yang menyatakan lain disebabkan terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan habis dijalani. Barang Bukti Minuman Keras juga dirampas untuk dimusnahkan. ” Ucap Kasatpol PP”.
Penulis : Rina
Editor : Heri
















