Alaku
Alaku

Sidang Perkara Tambang, Kuasa Hukum Bebby Husy Sebut Sengketa Administrasi Tak Bisa Ditarik ke Ranah Korupsi

Bengkulu –aktualklick.com  Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM) di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin (26/1/2026), diwarnai pernyataan tegas dari tim kuasa hukum terdakwa.

Kuasa hukum Bebby Hussy dan Sakya, Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak dapat disederhanakan sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Menurutnya, terdapat kekeliruan dalam memahami kewajiban dan kewenangan antara kontraktor pertambangan dan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Alaku

“Tidak bisa dicampuradukkan mana kewajiban dan kewenangan kontraktor, dan mana kewenangan pemilik IUP,” tegas Rivai kepada wartawan usai persidangan.

Rivai menjelaskan, dalam perkara tersebut kliennya telah memenuhi kewajiban pembayaran royalti kepada negara. Bahkan, berdasarkan perhitungan yang disampaikan di persidangan, terdapat kelebihan pembayaran royalti lebih dari Rp400 juta yang hingga kini belum dikembalikan oleh negara.

Dari tiga transaksi jual beli batu bara yang menjadi sorotan jaksa penuntut umum, Rivai mengakui bahwa hanya pada transaksi ketiga terdapat kekurangan pembayaran royalti sekitar Rp135 juta. Namun, kekurangan tersebut seharusnya dapat langsung ditutupi dari kelebihan pembayaran royalti yang telah dilakukan sebelumnya.

“Negara tidak dirugikan. Sudah dihitung, masih ada kelebihan bayar royalti lebih dari Rp400 juta dan sampai hari ini belum dikembalikan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa perbedaan nilai royalti muncul akibat perbedaan kualitas batu bara yang diukur melalui Gross As Received (GAR). Dalam praktik pertambangan, perbedaan nilai GAR merupakan hal yang lazim dan dapat memengaruhi besaran royalti, meskipun nilainya tidak signifikan.

“Perbedaan GAR dalam tiga transaksi itu wajar. Pada transaksi ketiga hanya diperlukan tambahan pembayaran sekitar Rp130 jutaan,” jelas Rivai.

Berdasarkan kondisi tersebut, Rivai menilai perkara ini lebih tepat dikualifikasikan sebagai persoalan administrasi, bukan tindak pidana korupsi. Menurutnya, apabila negara tidak mengalami kerugian nyata, maka unsur utama tindak pidana korupsi tidak terpenuhi.

Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum di sektor pertambangan dilakukan secara proporsional dan adil, sehingga tidak menimbulkan ketakutan bagi pelaku usaha yang memiliki itikad baik dan telah memenuhi kewajibannya kepada negara.

Sementara itu, dalam persidangan terungkap keterangan saksi Helni Novita yang menyatakan bahwa pembayaran royalti merupakan syarat mutlak sebelum transaksi jual beli batu bara dapat dilakukan.

“Bayar royalti dulu, baru bisa proses jual beli batu bara,” kata Helni di hadapan majelis hakim.

Keterangan tersebut, menurut Rivai, semakin memperkuat bahwa kliennya tidak memiliki niat untuk menghindari kewajiban kepada negara. Ia berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara utuh dan objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.(Rls)

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *