Bengkulu -aktualklick.com Satpol PP Kota Bengkulu meminta Camat dan Lurah untuk mengawasi usaha hiburan malam yang tidak mematuhi jam operasional selama Bulan Suci Ramadhan. Mereka diminta untuk mengunjungi tempat usaha hiburan malam pada batas akhir jam 24.00 WIB dan melakukan sosialisasi serta peneguran jika ada yang tidak mematuhi. Minggu 22/02/2026.
Kasatpol PP kota Bengkulu M Sahat Situmorang Berharap Camat dan Lurah juga dapat meminta bantuan Petugas SATPOL PP untuk didampingi dalam menyampaikan peneguran. Mereka diminta untuk melaporkan pelaksanaan tugas ini kepada Wali Kota Bengkulu.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan usaha hiburan malam mematuhi Surat Edaran Walikota Bengkulu dan menjaga kondusivitas Kota Bengkulu selama Ramadhan. Satpol PP Kota Bengkulu berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait pelanggaran jam operasional usaha hiburan malam.
Hal ini dilakukan untuk memastikan usaha hiburan malam mematuhi Surat Edaran Walikota Bengkulu dan menjaga kondusivitas Kota Bengkulu selama Ramadhan.” Tegas Sahat’.
Penulis : RJ
Editor : Heri
















