Bengkulu –aktualklick.com Kuasa hukum Desa Genting, Rizki Dini Hasanah,S.H mengungkap sejumlah dugaan perbuatan melawan hukum serius yang dilakukan perusahaan perkebunan kelapa sawit usai mendampingi warga dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (12/1/2026).

RDP tersebut membahas konflik lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun antara warga Desa Genting dan PT Bio Nusantara Teknologi , yang sebelumnya bernama PT Bio NuSantara Teknologi dan kini dikenal sebagai PT Sandabi Indah Lestari (PT SIL).
“Dalam forum RDP tadi, sangat disayangkan PT bio Nusantara teknologi tidak hadir..
Kami membuka seluruh bukti dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan tersebut” ujar Rizki Dini Hasanah. S. H kepada wartawan usai rapat.
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut meliputi pengalihan fungsi sungai atau daerah aliran sungai (DAS) menjadi kebun sawit, alih fungsi lahan persawahan milik masyarakat, serta kerusakan infrastruktur jalan desa genting yang hingga kini tidak pernah diperbaiki secara layak oleh pihak perusahaan..
“Kerusakan jalan di Desa Genting sangat parah. Saat hujan turun, akses desa ke luar wilayah tidak bisa dilalui. Namun kondisi ini dibiarkan bertahun-tahun,” ungkapnya.
Selain itu, Dini juga menyoroti dugaan pemalsuan tanda tangan warga dalam proses pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan PT BIO NUSANTARA TEKNOLOGI Menurutnya, banyak pemilik lahan yang tidak pernah menandatangani dokumen, namun namanya tercantum dalam berkas administrasi perusahaan. salah satu nya warga desa genting bernama ujang hanapi yg mempunyai lahan seluas 4Ha warisan turun temurun dari org tua nya. Lahannya diambil dan dia sempat dikriminalisasi oleh perusahaan dan sempat divonis penjara. akibat sengketa tanah dgn perusahaan tersebut.
“Atas dasar dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut kami tim PH bersama ujang hanapi telah melaporkan perusahaan ke Polda bengkulu dan juga menyurati Kementerian ATR/BPN RI agar tidak melanjutkan perpanjangan HGU PT BIO Nusantara Teknologi. Saat ini, laporan tersebut sudah ditahap lanjutan yaitu Direktorat Konflik dan dalam proses penanganan di Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.
Dini menambahkan, warga Desa Genting selama 28 tahun, sejak 1997 hingga 2025, tetap membayar pajak atas lahan yang disengketakan, namun tidak pernah merasakan manfaat ekonomi maupun sosial dari keberadaan perusahaan, termasuk tidak adanya realisasi program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Serta tidak mendapatakan tanah plasma
Dalam RDP tersebut, DPRD Provinsi Bengkulu melalui Wakil Ketua I teuku zulkarnain dan Wakil Ketua II menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti persoalan ini dengan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi perkebunan dalam waktu dekat.
“Kami mengapresiasi sikap DPRD terutama waka 1 bg teuku zulkarnain yang sangat serius. Harapan kami, sengketa lahan yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini dapat segera diselesaikan secara adil dan berpihak pada masyarakat,” tutup Dini.(**)
















