Bengkulu – aktualklick.com Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bengkulu mengikuti Sidang Tindak Pidana Ringan atas kasus pelanggaran Perda tentang Minuman Keras/Beralkohol di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Jumat (6/3/2026) pukul 14.00 WIB.

Sidang ini merupakan lanjutan dari penertiban dan razia yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bengkulu beberapa waktu lalu di kawasan Jalan Parawisata Pantai Panjang. Pada saat itu, Satpol PP berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti berupa minuman keras/beralkohol.
Kasatpol PP Kota Bengkulu, M Sahat Situmorang , mengatakan bahwa sidang ini bertujuan untuk menentukan sanksi bagi pelanggar perda minuman keras/beralkohol. “Kami berharap agar sidang ini dapat memberikan efek jera bagi pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi perda, penertiban ini merupakan upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. “Kami akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelanggar perda minuman beralkohol,” kata Sahat
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Bapak M. Sahat Situmorang menambahkan bahwa perda minuman beralkohol telah ditetapkan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman beralkohol dan tidak menjualnya kepada orang lain.
Sidang TIPIRING hari ini akan menentukan sanksi bagi pelanggar perda minuman beralkohol. Satpol PP Kota Bengkulu berharap agar masyarakat dapat memahami dan mematuhi perda yang telah ditetapkan” Ucap Sahat”.
M. Sahat Situmorang , menegaskan bahwa perda minuman keras/beralkohol telah ditetapkan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat. “Kami akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelanggar perda minuman keras/beralkohol,” Tegas Sahat”.
Penulis : Rina
Editor : Heri
















