Bengkulu – akrualklick.com Sat Resnarkoba Polresta Bengkulu berhasil mengungkap 6 kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Bengkulu. Enam orang tersangka berhasil diamankan, yaitu:
1. HA (21 tahun, belum bekerja)
2. MB (53 tahun, swasta, residivis narkoba tahun 2022)
3. PA (31 tahun, wiraswasta)
4. FP (39 tahun, belum bekerja)
5. SS (30 tahun, buruh harian lepas)
6. DN (48 tahun, wiraswasta, residivis narkoba tahun 2015)
Barang bukti yang disita:
– Sabu: 2,96 gram
– Ganja: 603,85 gram
– Ekstasi: 4 butir
Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu, AKP Jonni Manurung, S.H., M.H., menyatakan bahwa tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) UU nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“MB dan DN merupakan residivis narkoba, kami akan terus memberantas peredaran narkotika di Kota Bengkulu. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya kami dalam memberantas narkotika,” kata AKP Jonni.
Tersangka akan dijerat dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (**)

















