Alaku
Alaku

Polresta Bengkulu Ungkap 6 Kasus Narkotika, 2 Tersangka Residivis

Bengkulu – akrualklick.com Sat Resnarkoba Polresta Bengkulu berhasil mengungkap 6 kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Bengkulu. Enam orang tersangka berhasil diamankan, yaitu:
1. HA (21 tahun, belum bekerja)
2. MB (53 tahun, swasta, residivis narkoba tahun 2022)
3. PA (31 tahun, wiraswasta)
4. FP (39 tahun, belum bekerja)
5. SS (30 tahun, buruh harian lepas)
6. DN (48 tahun, wiraswasta, residivis narkoba tahun 2015)

Barang bukti yang disita:
– Sabu: 2,96 gram
– Ganja: 603,85 gram
– Ekstasi: 4 butir

Alaku

Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu, AKP Jonni Manurung, S.H., M.H., menyatakan bahwa tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) UU nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“MB dan DN merupakan residivis narkoba, kami akan terus memberantas peredaran narkotika di Kota Bengkulu. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya kami dalam memberantas narkotika,” kata AKP Jonni.

Tersangka akan dijerat dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (**)

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *