Bengkulu aktualklick.com Polemik dugaan pemalsuan data salah satu calon legislatif DPRD Kota Bengkulu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan berlanjut ke ranah hukum setelah Ribta Zul Suhri, SE, didampingi kuasa hukumnya Zalman Putara, SH, MH, CPM, melaporkan hal ini ke Polda Bengkulu pada 5 Agustus 2025.
Zalman Putra SH MH CPM Merupakan Kuasa Hukum Dari Ribta Zul Suhri menjelaskan MR adalah mantan narapidana yang bebas tahun 2021 dengan putusan Pengadilan Negeri Pagar Alam Nomor perkara 105/Pid.Sus/2020/PN Pga. MR terbukti bersalah dengan pidana kurungan 7 bulan penjara.
Zalman menyatakan bahwa MR belum memenuhi ketentuan syarat untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD karena seharusnya menjalani masa jeda selama 5 tahun.”Ucap Zalman”.
Ribta Zul Suhri merasa dirugikan atas pelantikan salah satu anggota DPRD Kota Bengkulu, MR, yang diduga memalsukan data pencalonan sebagai syarat yang ditetapkan oleh KPU.
Ribta Zul Suhri mengatakan laporan ini bertujuan untuk mencari keadilan dan sebagai pembelajaran untuk lebih selektif dalam memilih calon-calon yang akan duduk di kursi Legislatif. Proses hukum akan menentukan langkah selanjutnya.”Tegas Ribta”.
Penulis : Rina Juniati S.I.Kom
Editor : Januar