Bengkulu – aktualklick.com Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, menangkap dua orang pria berinisial MM dan MS, warga Sumatera Selatan. Keduanya ditangkap bersama barang bukti 1600 bibit sawit yang diduga ilegal alias tidak bersertifikat/label, pada Sabtu (8/3/2025), di Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit Indagsi AKBP Khairudin mengatakan, keduanya ditangkap lantaran menjual bibit sawit yang tidak bersertifikat/label.
“Kita amankan barang bukti 1600 batang bibit sawit yang diduga tidak bersertifikat/label dari Sumatera Selatan. Menurut pengakuan terduga pelaku, bibit tersebut dijual melalui media sosial,” terang AKBP Khairudin, Selasa (12/3/2025).
Adapun, terkait perkara tersebut, Polisi mengatakan, terduga pelaku melanggar Undang-Undang (UU) sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, yakni UU Nomor 22 Tahun 2019.
“Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 115 Undang-undang tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun,” jelas Khairudin.(**)