Bengkulu aktialklick.com Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Komisi IV, Hj. Sri Astuti, meluruskan polemik penonaktifan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dikeluhkan warga. Dalam Reses Sidang Ke I Tahun 2026, Rabu 11/2/2026.

Hj. Sri Astuti, menegaskan bahwa penonaktifan tersebut bukan kebijakan pemerintah daerah, melainkan keputusan pemerintah pusat berdasarkan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sekitar 11 juta peserta PBI secara nasional dan 90 ribu peserta di Bengkulu terdampak penonaktifan ini. Pemerintah pusat hanya menanggung peserta kategori desil 1 sampai 5, sedangkan desil 6 hingga 10 tidak lagi dibiayai.
Namun, Kementerian Sosial membuka ruang reaktivasi bagi peserta yang menderita penyakit kronis atau membutuhkan perawatan intensif. Warga dapat mengajukan reaktivasi dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan surat keterangan medis.
Sri Astuti juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan mendorong masyarakat melapor jika menemukan pelayanan kesehatan yang tidak sesuai standar. ” Tegas Sri Astuti”.
Penulis : RJ
Editor : Heri
















