Alaku
Alaku

PEMKOT BENGKULU TEGASKAN: BAYAR SEWA RUKO SEKARANG JUGA!

Bengkulu, aktualklick.com  – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian mengumumkan daftar pedagang yang belum membayar sewa ruko milik pemerintah daerah di Jl. KZ Abidin I dan Jl. KZ Abidin II untuk Tahun 2025. (7/1/2026)

Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Alex Periyansyah, menegaskan bahwa pemerintah memberikan kesempatan kepada pedagang untuk segera melunasi kewajiban sewa dan mengajukan perjanjian sewa sesuai ketentuan. “Jika tidak diindahkan, ruko wajib dikosongkan,” tegas Alex.

Alaku

Daftar toko yang belum membayar sewa antara lain Toko Andre, Toko Ipin, Yenny Fashion, dan lainnya. Besaran tarif sewa ruko telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bengkulu Nomor 28 Tahun 2025.

“Penertiban ini dilakukan untuk optimalisasi aset daerah dan mewujudkan pengelolaan yang tertib, transparan, dan akuntabel,” tambah Alex. Pemerintah Kota Bengkulu berharap pedagang kooperatif dan segera menyelesaikan kewajiban..(**)

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *