Alaku
Alaku

PEMKOT BENGKULU LAKUKAN PENATAAN PKL DI KZ ABIDIN, PEDAGANG DIRELOKASI KE PTM

Kota Bengkulu aktualklick.com– Pemerintah Kota Bengkulu melaksanakan apel gabungan untuk penataan dan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di depan KZ Abidin I ke Pasar Tradisional Modern (PTM), Kamis (8/1/2026). Kegiatan ini melibatkan Satpol PP, Dinas Perdagangan, Dinas PUPR dan unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan.

Alaku

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Situmorang, menyatakan bahwa penataan PKL dilakukan secara persuasif dan humanis dengan tetap mengedepankan ketertiban umum. “Kami melakukan sosialisasi dan membantu pedagang direlokasi ke lokasi yang telah disiapkan,” ujarnya.

Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Bengkulu, Alex P, memastikan seluruh pedagang dapat tertampung di PTM. “Kapasitas kios masih mencukupi, dan pedagang sudah bisa langsung masuk,” katanya.

Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan sewa kios selama 3-6 bulan. Biaya sewa kios bervariasi, antara Rp200.000-Rp500.000 per bulan.

Penataan ini bertujuan mewujudkan Kota Bengkulu yang bersih, tertib, dan maju. Pemerintah berharap pedagang dapat bekerja sama dan mematuhi aturan yang berlaku.,”Ucap Alex Periyansyah”.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar Garis Sempadan Pagar (GSP) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB) di Jalan KZ Abidin II, Pasar Minggu. Langkah ini diambil setelah pemilik ruko diberikan teguran tertulis namun tidak mematuhi peraturan.

Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, menjelaskan bahwa GSP dan GSB adalah aturan yang harus dipatuhi untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. “Kami harus beri pemahaman terlebih dahulu melalui surat teguran resmi dari Dinas PUPR Kota Bengkulu, jangan ujug-ujug ditertibkan karena harus sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Pembongkaran bangunan ini merupakan upaya persuasif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan GSP dan GSB. Jika pemilik bangunan masih tidak mematuhi, maka akan dilakukan penertiban lebih lanjut.”Tegas Noprisman”.

Penulis : Rina Juniati S.I.Kom

Editor : Heri

 

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *