Alaku
Alaku

Pemilik Bangunan Yang Melanggar Perda Kota Bengkulu Mulai Membongkar Sendiri Bangunanya

Bengkulu aktualklick.com Pemerintah Kota Bengkulu telah memberikan batas waktu kepada pemilik bangunan yang melanggar Perda Kota Bengkulu untuk membongkar sendiri bangunan mereka. Sejumlah pemilik bangunan telah mulai membongkar sendiri bangunan mereka pada Minggu, 18 Januari 2026, sebagai bentuk kesadaran dan ketaatan terhadap peraturan.

Beberapa kios di trotoar Jln. Salak Raya, Bengkulu, dengan kesadaran sendiri membuka lapaknya dan segera menempati Auning di dalam pasar. Ini menunjukkan kesadaran dan ketaatan terhadap peraturan, serta kesediaan untuk beradaptasi dengan perubahan.

Alaku

Kepala Satpol-PP Kota Bengkulu, Sahat Marilutua Situmorang, telah mengimbau pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan. Jika tidak, maka Satpol-PP akan melakukan penertiban dengan melibatkan aparat terkait.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Perda  merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Bangunan Gedung. UU ini mengatur tentang perencanaan, perancangan, pelaksanaan, dan pemanfaatan bangunan gedung. ” Tegas Pak Kasat”.(**)

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *