Bengkulu -aktualklick.com Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu membuka posko pengaduan dan laporan perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh. Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia No.M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026. Selasa 11/03/2026.
Ketua Komisi IV, Usin Abdisyah Putra Sambiring, SH, menyatakan bahwa posko pengaduan ini bertujuan untuk melakukan pengawasan dan monitoring terhadap perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja/buruh. “Kami juga memberikan QR Code atau Halaman Website resmi pengaduan secara online yang langsung ke Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia,” ujar Usin.
Koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu akan melahirkan rekomendasi pada perusahaan dengan bentuk peringatan dan sanksi pada perusahaan yang diduga tidak memberikan hak pekerja, buruh maupun karyawan.
“Posko THR ini bukan tempat pengambilan THR, tapi tempat untuk melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR,” tegas Usin Abdisyah Putra Sambiring dengan senyum .
Penulis : Rina
Editor : Heri
















