Bengkulu aktualklick.com Ketua Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, menyampaikan usulan penurunan drastis tarif pajak kendaraan di Bengkulu dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu. Selasa 10/6/2025
Usin Menegaskan, Usulan ini bertujuan mengurangi beban ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan warga Bengkulu dengan penyesuaian kebijakan fiskal daerah.
Beberapa jenis pajak kendaraan yang berpotensi diturunkan adalah:
– Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Diturunkan dari 1,2% menjadi 0,5%
– Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Diturunkan dari 10% menjadi 5%
– Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB),Diturunkan dari 20% menjadi 5%
Penurunan tarif pajak ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi pemulihan ekonomi daerah dan menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat. Selain itu, Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) Pembangunan juga mendorong optimalisasi retribusi daerah baru.
seperti Jasa Pemeriksaan K3, Digitalisasi Layanan,Tambahan Objek Retribusi Lain yang Relevan.Perlu diingat bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu sebelumnya telah menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Juni hingga November 2024. Namun, hingga pertengahan April 2025, belum ada pengumuman program serupa untuk tahun ini.
Ketua Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) Menyampaikan Pengusulan Pembangunan di DPRD Provinsi Bengkulu mengusulkan untuk penurunan drastis tarif pajak kendaraan di Bengkulu, dalam Rapat Paripurna pada 11 Juni 2025. Usulan ini bertujuan mengurangi beban ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan warga Bengkulu.
Ketua Fraksi Hanura N Pembangunan DPRD Provinsi Bengkulu mengusulkan penurunan tarif pajak kendaraan bermotor untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi beban ekonomi. Berikut adalah beberapa usulan penurunan tarif pajak¹:
– *Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)*: Diturunkan dari 1,2% menjadi 0,5% untuk mengurangi beban pajak tahunan bagi pemilik kendaraan
– *Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor*: Diturunkan dari 10% menjadi 5% untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan transaksi kendaraan
– *Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)*: Diturunkan dari 20% menjadi 5% untuk mengurangi beban biaya operasional kendaraan.
Harapanya Semoga Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bengkulu dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah Provinsi Bengkulu diharapkan dapat memanfaatkan diskresi kepala daerah untuk memberikan keringanan pajak kepada rakyat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.”Tegas BG Usin”. (**)