Bengkulu aktualklick.com 2 Saksi Dari lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen salah satu anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial MR, terus bergulir. Polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk Imam Dasa Putra, yang memberikan keterangan terkait proses pencalonan MR sebagai caleg pada Pemilu 2024.Selasa 12/8/2025.
Imam Menjelaskan Hasil Pemeriksaan Tadi Ada 17 Pertanyaan Yang Ditanyakan Salah Satu Nya Menanyakan Apakah Anda Saudara Dari Calek, Imam Menjawab Tidak, selama proses tahapan pencalonan, ia tidak pernah melihat kehadiran MR dalam beberapa prosedur penting yang wajib diikuti para calon legislatif. Salah satunya adalah pemeriksaan jasmani dan rohani di Rumah Sakit Jiwa.
“Sejak tahapan pengambilan tes jasmani dan rohani, saya tidak pernah melihat nama MR. Saat itu semua caleg diberi jadwal masing-masing oleh pihak rumah sakit. Bahkan sampai daftar calon sementara, saya belum pernah bertemu atau mendengar namanya,” ungkap Imam usai dimintai keterangan oleh penyidik Polda Bengkulu.
Ia juga menyebut, saat pengurusan dokumen persyaratan lain seperti SKCK dari kepolisian, surat keterangan dari Pengadilan Negeri, hingga akta kelahiran, nama MR tidak pernah muncul.
“Waktu urus SKCK di DPC pun, saya tidak melihat namanya. Baru tahu MR itu caleg Dapil 1 dari PKB setelah penetapan calon tetap,” tambahnya.
Menurut Imam, proses pencalonan seharusnya dimulai dari pendaftaran ke partai politik, melengkapi persyaratan, kemudian diverifikasi oleh KPU. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti perkembangan MR setelah tahap awal tersebut hingga akhirnya terpilih.
Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan Polda Bengkulu setelah dilaporkan oleh Ribta Zulsuhri. Dugaan pemalsuan dokumen yang disorot adalah terkait persyaratan bebas pidana dan kelengkapan administrasi calon legislatif. Polisi masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memastikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dewan tersebut.
Sementara itu, Ketua DPW PKB Provinsi Bengkulu H. Zainal M.Si saat dikonfirmasi mengatakan, dia mengatakan. Sejak awal adanya pelaporan pihaknya dikabari terkait adanya pelaporan itu, dan dia menghargai hal itu.
“Kami dikabari kader kita, bahwa ada pelaporan. Oleh sebab itu kami menghargai pelapor itu haknya sebagai warga negara, serta mempercayakan prosesnya oleh APH Polda Bengkulu untuk memproses sesuai ketentuan dan secara profesional dan kita tidak ada intervensi,” tegas Zaina.(Rj)