Alaku
Alaku

Kejati Bengkulu Menggelar Konferensi Pers

Bengkulu aktualklick.com Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggelar konferensi pers untuk memaparkan pencapaian kerja Kejati Bengkulu dalam penanganan kasus korupsi selama tahun 2024, pada Senin (9/12/2024).

Alaku

Kegiatan ini juga dilakukan dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah berhasil menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi se Provinsi Bengkulu.

“Sepanjang 2024 ini, kami telah memproleh 43 penyidikan perkara tindak pidana korupsi di Provinsi Bengkulu, dan telah menyelamatkan keuangan negara berjumlah Rp6.565.718.317,28,” ungkap Syaifudin.

Selain itu Syaifudin juga menerangkan, ada 2 kasus korupsi yang telah naik penyidikan yakni penyidikan dugaan pidana korupsi PNS korem 041/gamas dan digaan perbuatan melawan hukum dan kerugian negara di tanah milik pemerintah Kota Bengkulu yang diatasnya berdiri Mega Mall.

 

“Ada perkembangan naik penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atas nama PNS RM satker korem 041/gamas, dengan kerugian lebih kurang 9,5 Milliar. Kemudian dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian negara atas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu yang diatasnya berdiri Mega Mall, dengan kerugian lebih kurang 50 Milliar,” kata Syaifudin.

Adapun rincian jumlah penyidikan perkara tindak pidana korupsi setiap kejati dan kejari Provinsi Bengkulu yakni, Kejati Bengkulu 6 perkara, Kejari Bengkulu 2 perkara, Kejari Bengkulu Utara 3 perkara, Kejari Seluma 7 perkara, Kejari Kaur 10 perkara, Kejari Lebong 2 perkara, Kejari Bengkulu Selatan 4 perkara, Kejari Kepahiang 2 perkara, Kejari Mukomuko 1 perkara, Kejari Bengkulu Tengan 2 perkara, Kejari Rejang Lebong 4 perkara.

Kemudian kajati Bengkulu baru-baru ini terdapat penyerahan 10 tersangka dari Polda Bengkulu terkait pembangunan puskeswan Bengkulu Tengah, jaksa penuntun umum tengah melakukan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan kepengadilan.

Penulis : Adm

Editor : Rina Juniati S.I.Kom

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *