Bengkulu aktualklick.com Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu pada Kamis sore, 3 Oktober 2025. Kantor Disperindag Kota Bengkulu, Jalan Halmahera, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu.
Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama dan pemerasan dalam jabatan yang dilakukan oleh oknum Dewan Kota Parizan Harmedi.
Tim Penyidik menyampaikan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Nomor 2186/L.7.10/Fd.2/09/2025 tanggal 23 September 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-2255/L.7.10/Fd.2/09/2025 tanggal 29 September 2025.
Barang Bukti Disita 44 dokumen penting, 1 unit telepon genggam, dan 1 unit laptop dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu.
Modus Dugaan Korupsi, Tersangka membangun kios baru di Pasar Panorama dan meminta uang kepada pedagang dengan harga Rp 55.000.000 hingga Rp 310.000.000 per unit. Pedagang yang tidak mampu membayar tidak bisa berjualan di kios baru.
Diperkirakan potensi kerugian negara bisa melebihi Rp 1 miliar. Belum ada tindak lanjut atau pengembalian kerugian negara.
Tujuan Penggeledahan Mengamankan dokumen, data, dan barang bukti untuk mendukung proses penyidikan. Membuat terang dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan yang terjadi.” Tegas Penyidik”.(**)