Alaku
Alaku

Kapolsek Selebar Mengamankan 2 Pelaku Penganiayaan

Bengkulu aktualklick.com Kapolsek Selebar, AKP Bayu Heri Purwono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dua pelaku penganiayaan telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini terjadi pada 27 Januari 2026, pukul 18.30 WIB, di Jalan Raden Fatah, kelurahan Sumur Dewa, Kecamatan Selebar, Bengkulu. Dalam acara press release Kamis 5/2/2026.

Alaku

 

Pelaku, SD dan TA, melakukan penganiayaan terhadap korban, Surip Supriyadi, yang mengalami luka di kepala dan kacamata patah. Pelaku SD memukul korban, kemudian TA menarik korban dengan paksa. SD juga menendang korban dan melempar batu ke arah korban.

Polsek Selebar mengenakan pasal 262 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum kepada pelaku.,” Tegas Kapolsek”.

Urip Supriadi korban kekerasan tetangga di Kecamatan Selebar. Korban mendapat 5 jahitan di kepala dan hari ini mediasi di Polsek Selebar.

Urip Menjelaskan “Kejadian ini bermula dari salah paham antara  Korban, Pelaku SD dan TA. Korban nyampaikankan kepada istri tersangka terkait banjir di depan toko. Istru salah paham menyampaikan ke suami sebagai korban mengatakan air banjir berasal dari rumahnya, padahal hanya ingin tahu apa yang terjadi. Ternyata, masalahnya adalah PAM bocor dan menyebabkan banjir di depan rumahnya.

Salah penyampaian informasi ke suami Suami timbul emosi mendatangi rumah korban dan melakukan kekerasan terhadap Urip Supriadi.” Tegas PK Urip”.

Penulis : RJ

Editor: Heri

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *