Bengkulu aktualklick.com Setelah muncul dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu. Sebuah pernyataan keras ini mencuat setelah KPU diduga sengaja bersekongkol untuk mengalahkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 dalam Pilgub tersebut. Tindakan yang dinilai merugikan calon yang diusung tersebut semakin kuat dengan adanya surat edaran yang disebar ke setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta pengumuman yang disampaikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang berisi informasi mengenai status tersangka calon Gubernur dari Paslon nomor urut 2.
Jevi Sartika ketua Gemawasbi memberikan tanggapan keras, bahwa pernyataan yang tersebar di publik ini menimbulkan polemik, mengingat yang seharusnya diumumkan adalah status terdakwa, bukan tersangka. Dalam konteks hukum, status tersangka menunjukkan bahwa seseorang baru diperiksa dalam sebuah penyidikan, sementara status terdakwa menunjukkan bahwa seseorang sudah diproses ke pengadilan. Keputusan KPU untuk mengumumkan status tersangka ini diduga memiliki tujuan untuk merugikan calon nomor urut 2, yang berpotensi menurunkan dukungan masyarakat terhadap paslon tersebut. Kejadian ini menimbulkan kecurigaan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk manipulasi untuk mempengaruhi hasil pemilihan, tutur Jevi.
Selanjutnya tindakan KPU yang dianggap ceroboh dan tidak sesuai dengan aturan ini dikhawatirkan dapat mencederai prinsip-prinsip dasar demokrasi, di mana setiap calon berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan tidak terdiskriminasi. Pemilu yang seharusnya menjadi sarana untuk memilih pemimpin yang terbaik malah tercoreng dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara pemilu sendiri. Masyarakat Bengkulu merasa tindakan tersebut tidak hanya merugikan calon nomor urut 2, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemilu di provinsi bengkulu.
Karena itu, dengan adanya dugaan kecurangan yang begitu jelas, masyarakat Bengkulu merasa bahwa Pilgub-Wagub 2024 harus diulang, Kata Jevi.
Masyarakat menuntut agar proses pemilihan ini diadakan kembali dengan jaminan keadilan yang lebih kuat, agar tidak ada calon yang dirugikan oleh tindakan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kecurigaan terhadap KPU Provinsi Bengkulu semakin besar, dan jika hal ini tidak segera diatasi, maka akan mempengaruhi citra demokrasi di Indonesia, khususnya di Bengkulu, yang sedang berusaha untuk mewujudkan pemilihan yang bersih dan adil, tutup Jevi.(red)