Bekasi aktualklick.com – Budi Kurniawan Prabu SH.Selaku Kuasa Hukum Pemilik Sertifikat mengatakan “berdasarkan kronologis dan data serta informasih yang kami miliki, selalu kuasa hukum dalam hal ini, mendampingin klean kami melaporkan kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah ke Polda Metro Jaya DKI dengan Pelapor atas nama Salim selaku Ahli Waris Pemilik Sertifikat Hak milik Yang bernama Kinah dan selaku penerima kuasa dari para pemilik Sertifikat hak milik”
Melaporkan Stephani Martila selaku pihak pimpinan yayasan Marsudirini di Polda metro jaya dengan LP :/ B/7538/VII /2023/SPKT/ Polda metro jaya,tgl 15 Desember 2023 dengan dugaan tindakan pidanan sebagaimana dimaksud dlm pasal.378 KUHP juncto pasal 372 KUHP juncto pasal 263 KUHP juncto pasal 266 KUHP yang terjadi pada bulan Oktober 2023 diduga dilakukan oleh Bambang ,supryono dan sr.n.stefani martilah.selaku Ketua yayasan kongrie grasi dengan luas tanah lebih kurang .4.852 Meter persegih.Pungkas Kuasa Hukum Budi Kurniawan Prabu yang berkantor di Bekasi kepada awak media.8/5/2024.
Lanjut Kuasa Hukum Budi Kurniawan Prabu “pada tahun 2009 ada yang bernama Bambang berkeinginan kuat untuk membangun Klaster di atas tanah seluas 4.852 Meter persegi selanjutnya bambang memperkenalkan riyan ke rudi sebagai pengembang dan akan bekerja sama dalam membangun kluster di atas tanah tersebut yang terletak di Cipendawa Rt. 002 / Rw. 007, Kelurahan. Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi – Jawa Barat.”
“Pada waktu itu Riyan (pengembang) bertemu dengan Rudi pemilik tanah dengam luas 600 Meter persegi dan tanah tersebut di dapat dari bapaknya yang bernama Senan Salam “.
“Kemudian Rudi menyampaikan kepada kakanya bernama misen bahwa tanah seluas 600 Meter persegi dan yang 200 Meter tersebut telah di jual sisah tinggal 400 Meter persegi dan termasuk tanah-tanah saudaranya itu akan bangun klster
selanjutnya di pertemukan antara misen dan Bambang kemudian Bambang menyampaikan niatnya,berkeinginan untuk membangun klaster di atas tanah saudra-Saudaranya dengan memiliki 7 buah Sertikat ( SHM ) dan akhirnya terjadilah kesepakatan antara mareka”.papar Prabu Kuasa hukum sapaan akrabnya.
Tambahnya lagi” saat itu Bambang mengutarakan kepada Rudi bahwa tanah bagian depan milik Edy sukro dan Supardi harus di bebaskan untuk akses jalan masuk.”
“Pada waktu Rudi tidak mempunyai uang untuk pembebasan tanah milik Edy Sukro dan Supardi kemudian Bambang berinisiatif untuk meminjamkan uangnya senilai 100 juta Rupiah namun Bambang memberikan masukan bahwa pinjaman uang untuk pembayaran DP tanah tersebut di tuangkan dalam surat perjanjian dan yang akan bertanggungjawab pinjaman atas pinjaman tersebut di bebankan kepada Riyan,
Namun bambang membuat perjanjian tertulis dengan Rudi,yang membayar pinjaman tsb adalah riyan tersebut” .Jelasnya.
“Setelah di lakukan pembayaran DP kemudian SHM milik sukro dan Edy di serahkan kepada Bambang.
“Kemudian dibuatlah perjanjian secara tertulis dimana isi perjanjian antara lain : Rudi menjadi jaminan SHM nya seluas 600 Meter persegih dan sertifikat atas nama Edy dan Supardi serta satu unit mobil pickup milik Rudi, dan uang 100 juta Rupiah dalam waktu 3 bulan segera di kembalikan Pokok dan bunga total 160 juta rupiah, jika belum bisa mengembalikan akan di perpanjang lagi selama 2 bulan menjadi 180 juta rupiah.”begitulah kurang lebih poin dalam surat perjanjian” .
” Riyan selaku atas nama yang berkewajiban untuk mengembalikan pinjaman tersebut menghilang tanpa jejak dan tidak pernah membayar pinjaman tsb akhirnya utang tersebut di alihkan kepada Rudi sedangkan Rudi sendiri tidak mampu melunasi utang tersebut akhirnya SHM dan Mobil pick up sebagai jaminan disita atau di ambil oleh Bambang.”kata pengecara.
” Selanjutnya muncul penekan verbal datang bertubi-tubi di lakukan Bambang kepada Rudi dengan mengatakan kamu akan di penjarakan jika tidak membayar pinjaman tersebut.
Sementara jaminan 3 Sertifikat dan 1 Unit Mobil pick up saat itu dalam penguasaan Bambang.
Semenjak itu suasana keluarga terganggu tidak nyaman orang tua Rudi dalam hal ini ibunya yang bernama Plenet ketakutan”.
“Kondisi Rumah Tangga tak nyaman lalu di Carikan solusi yakni mengumpulkan saudara-saudaranya sebanyak enam orang untuk menolong Rudi jangan sampai dia dipenjarakan oleh Bambang”.pungkasnya
Masih dengan Kuasa Hukum “kakaknya Rudi membantu dengan memohon kepada Bambang agar adiknya jangan di penjarakan
kami akan tanggung jawab untuk menyelesaikan pinjaman tersebut.’
bersaman itu Bambang pun menawarkan Lagi kalau mau pinjam boleh namun harus melalui Rudi.”
Karena faktor ekonomi lemah pinjaman di lakukan pada hal utang yang pertama belum di lunasi juga,namun secara tidak sadar telah terjadi menambah beban utang lebih kurang 500 juta Rupiah.”
sementara menurut perhitungan Bambang utang tersebut sebesar 1 milyar lebih menunjukkan bukti kuwitasi yang dibuat oleh bambang sendiri.”jelasnya
Lanjutnya atas dasar peminjaman tersebut timbulah keinginan Bambang untuk membelih tanah-tanah tersebut maka kumpulkan sertifikat kalian semua akan saya bayar.
Kemudian di surulah Cicih untuk mengumpul sertifikat dari pada adik kalian Rudi di penjarakan.”
Ahhir sertifikat terkumpul termasuk sertifikat yang masih di agunkan di bank yakni atas nama senan salam (alm) dengan sisah utang sebesar 50 juta dan atas nama kinah 10 juta di bayar lunas oleh Bambang.”
Saat itu Cicih meminta surat pernyataan dari Bambang kapan tanah -tanah saudara saya akan di bayar dan didalam pernyataan tersebut di nyatakan oleh Bambang kesanggupan akan membayar tanah Rudi dan saudara-saudaranya pada tgl 8 Juli 2011 walhasil sampai detik ini tidak ada pembayaran sepeserpun di lakukan Bambang”.
Tahun 2012 datanglah yayasan Marsudirini mengklaim bahwa tanah tersebut sudah di bayar tentu pihak pemilik tanah kaget karena tidak pernah ada pembayaran oleh siapapun
apa lagi yayasan tersebut”
Pada Tahun 2015 Cicih membawa bukti pernyataan Bambang dan perjanjian utang piutang dimana Bambang tidak pernah membayar tanah-tanah tersebut hingga saat ini,
dihadapan pihak yayasan Marsudirini dan dokumen surat tersebut di serahkan kemudian di berikan bukti tanda terimah oleh Yayasan Marsudirini .
Selanjutnya pihak yayasan Marsudirini malah melakukan somasi melalui Kuasa Hukumnya kepada pemilik tanah agar segerah mengosongkan tanah-tanah tersebut.
Somasih tersebut di layangkan sebanyak kurang lebih 3 kali,akhirnya di respon pula oleh kami selaku kuasa hukum pemilik tanah (SHM) dengan somasi balik yaitu meminta segera menyerahkan SHM kepada para pemilik tanah
Karena tidak ada peristiwa hukum jual beli antara pemilik tanah dengan siapapun termasuk pihak yayasan Marsudi Rini .papar Kuasa Hukum Prabu sapaan akrabnya.”
Atas peristiwa tersebut pemilik tanah di dampingi kami kuasa Hukum
Melaporkan Stephani martilah selaku yang mengakui pimpinan yayasan konggregrasi berkedudukan di semarang Kepada pihak Polda Metro Jaya. DKI.
Dan perlu di ketahui saat ini para pihak yang di laporkan sedang dalam proses hukum di Polda metro.”Tegas kuasa Hukum Budi Kurniawan Prabu kepada awak Media.Selasa 8 mei 2024 di Jati asih Kota Bekasi.(ARD)