Bengkulu aktualklick.com Rencana pengembangan Pelabuhan Pulau Baai sebagai kawasan industri strategis masih terhambat oleh status tata ruang yang belum jelas. Kawasan tersebut masih ditetapkan sebagai kawasan transportasi dalam RTRW Kota Bengkulu, sehingga investor ragu untuk berinvestasi.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Edi Hariyanto, S.P., M.M., menegaskan bahwa revisi RTRW harus segera dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi investor. “Tata Ruang RTRW adalah fondasi. Selama kawasan Pelabuhan Pulau Baai belum ditetapkan secara sah menjadi kawasan transportasi dan industri, investor akan ragu masuk karena tidak ada kepastian hukum,” tegas Edi.
DPRD Kota Bengkulu siap mendorong dan mengawal percepatan revisi RTRW bersama Pemerintah Kota Bengkulu. Kejelasan RTRW dinilai menjadi kunci pembuka investasi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pengembangan kawasan industri Pelabuhan Pulau Baai tidak boleh berlarut-larut dalam wacana dan harus segera ditopang oleh regulasi yang jelas serta sinergi pemerintah pusat, provinsi, dan kota., Tegas Edi”.
Penulis : RJ
Editor : Heri
















