Bengkulu -aktualklick.com Dalam rangka untuk mencegah terjadinya Penyalahgunaan, Pencegahan, Pemberantasan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Semester II Tahun 2024, Korem 041/Gamas menggelar Penyuluhan P4GN dan Tes Urine bagi sejumlah personel TNI dan PNS di lingkungan Makorem 041/Gamas dan jajaran. Acara Penyuluhan P4GN dan Tes Urine yang dilaksanakan di Gedung Balai Prajurit Makorem 041/Gamas Jl. Pembangunan no. 03 Padang Harapan Kota Bengkulu, Rabu (31/07/2024).
Dalam sambutan Danrem 041/Gamas yang diwakili Kasi Intel Kasrem 041/Gamas Kolonel Inf Erwin Agung T.W.A., S.T.,M.Tr. (Han), mengatakan kegiatan Penyuluhan P4GN merupakan program dari Komando Atas yang diberikan kepada seluruh Prajurit dan PNS jajaran TNI AD sebagai upaya untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (Narkoba).
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi serta menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Adapun kegiatan dilanjutkan pemeriksaan tes urine meliputi, amphetamine, methampetamine, marijuanan, morphine, benzodiazepines, dan cocaine. Korem 041/Gamas akan menindak tegas bagi anggota yang terlibat jaringan dan pemakai narkoba, tidak ada toleransi bagi pengguna apalagi pengedar Narkoba dalam tubuh TNI. Sanksi tegas pemecatan bagi personel yang terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan atau mengkonsumsi barang haram tersebut,”tegas Danrem.
Sosialisasi P4GN merupakan kegiatan yg dilaksanakan guna menjadi suatu usaha satuan dalam rangka tindak preventif serta memberikan manfaat dalam mewujudkan para personel Korem 041/Gamas yang memiliki tubuh jiwa raga yg sehat terbebas dari obat-obatan terlarang.
Dengan diadakannya penyuluhan P4GN ini semoga dapat menambah wawasan para Prajurit dan PNS, sehingga mampu menjaga dan melindungi diri bahkan keluarga terlebih lagi anak-anak agar tidak terpengaruh ataupun terlibat pengedaran dan penyalahgunaan narkoba jenis apapun.(Penrem041)