Bengkulu aktualklick.com Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Suharto, S.E, M.BA. Akan memperjuangkan nasib ketujuh tenaga ahli dan pimpinan fraksi DPRD Provinsi Bengkulu yang belum menerima honor dengan mengusulkan alokasi dana pada APBD Perubahan Tahun 2025.Minggu 8/6/2025.
Menurut Suharto, tenaga ahli sangat dibutuhkan untuk mendukung kegiatan DPRD, seperti mengkonsep surat dan penyampaian pandangan umum fraksi. Dasar Hukum Peraturan Pemerintah dan Tatib DPRD mewajibkan adanya tenaga ahli untuk mendukung kegiatan DPRD.
– Pasal 201 ayat 2 menyebutkan bahwa Kelompok Pakar atau Tim Ahli dibentuk untuk mendukung kelancaran dan pelaksanaan tugas DPRD.”ucap Suharto”.
Suharto Menjelaskan adapun Profil Tenaga Ahli Sebagai Berikut :
1. Dr Sukirdi SPd MPd (Tenaga Ahli Pimpinan DPRD)
2. Aan Julianda SH MH (Tenaga Ahli Pimpinan DPRD dan pengacara)
3. H Sasriponi SAg SH (Tenaga Ahli Pimpinan DPRD dan pengacara)
4. Dr Alauddin SH MH (Tenaga Ahli Badan Anggaran dan Badan Musyawarah)
5. Helvi Suprianto (Tenaga Komisi I dan Komisi II)
6. Dr Drs H Sugeng Suharto MM MSi (Tenaga Ahli Komisi III dan Komisi IV)
7. Aizan SH MH (Tenaga Ahli Bapemperda dan Badan Kehormatan DPRD)
Suharto juga berharap usulan alokasi honor tenaga ahli dapat disetujui pada APBD Perubahan Tahun 2025″, Tegas Suharto”.
Penulis : Rina Juniati S.I.Kom
Editor : Januar