Bengkulu – aktialklick.com Satpol PP Kota Bengkulu menyerahkan 2 orang (1 laki-laki dan 1 perempuan) yang ditemukan berada dalam kamar tertutup tanpa ikatan pernikahan sah kepada Lurah Tanah Fatah dan Ketua Adat Tanah Fatah pada Kamis (5/3/2026) pukul 14.00 WIB. Penyerahan ini dilakukan di Kantor Kelurahan Tanah Fatah, disaksikan oleh Camat Ratu Agung, Bhabinkantibmas, Ketua RT/RW, dan Imam.
Kasatpol PP Kota Bengkulu MDahat Situmorang Menegaskan Sebelumnya, pasangan tersebut ditemukan oleh Satpol PP Kota Bengkulu pada pukul 23.30 WIB di sebuah kamar tertutup. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Kelurahan Tanah Fatah untuk menjalani sidang adat.” Tegas Sahat”.
Lurah Tanah Fatah, mengatakan bahwa sidang adat akan dilakukan untuk menentukan sanksi yang sesuai bagi pasangan tersebut. “Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan adat dan peraturan yang berlaku,” kata Lurah”.
Ketua Adat Tanah Fatah, Bapak M. Ali, menambahkan bahwa sidang adat ini bertujuan untuk menjaga moral dan kesusilaan masyarakat. “Kami tidak ingin ada lagi pasangan yang melakukan perbuatan tidak senonoh di wilayah kami,” katanya.
Camat Ratu Agung, Hendrik , mengapresiasi langkah Satpol PP Kota Bengkulu dalam menjaga ketertiban masyarakat. “Kami akan terus mendukung upaya-upaya seperti ini untuk menjaga moral dan kesusilaan masyarakat,” kata camat”.
Penulis : Rina
Editor ; Heri
















