Alaku
Alaku

Prof Juanda: Polri Sudah Tepat sebagai Lembaga Non-Kementerian

Jakarta aktualklick.com  – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sudah tepat sebagai lembaga non-kementerian. Perubahan status Polri menjadi kementerian tidak relevan dan berpotensi bertentangan dengan konstitusi.

Dalam kajian yang disusun sebagai respons atas wacana reformasi kelembagaan Polri, Prof. Juanda menjelaskan bahwa kedudukan Polri telah diatur secara khusus dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. “Konstitusi sudah memberikan desain yang sangat jelas. Polri diatur secara khusus dengan tugas yang bersifat lintas bidang dan tidak dapat disederhanakan seperti fungsi kementerian,” ujar Prof. Juanda.

Alaku

Tugas dan fungsi Polri yang komprehensif dan multidimensional menuntut keberadaan Polri yang profesional, humanis, dan dekat dengan masyarakat. Mengubah Polri menjadi kementerian justru dapat menghambat profesionalisme dan efektivitasnya.

Prof. Juanda menegaskan bahwa penguatan Polri ke depan harus fokus pada pembenahan manajemen, sumber daya manusia, serta peningkatan profesionalisme dan akuntabilitas. “Reformasi Polri harus tetap berada dalam koridor konstitusi. Mengubah Polri menjadi kementerian bukan solusi,” pungkasnya.

Alasan Utama:

– Konstitusional: Kedudukan Polri diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
– Historis: Polri lebih profesional dan efektif ketika berdiri sendiri
– Yuridis: Polri memiliki landasan hukum yang kuat melalui UU No. 2/2002
– Sosiologis:

Masyarakat Indonesia menuntut Polri yang profesional, humanis, dan dekat dengan masyarakat(**)

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *