Bengkulu aktualklick.com – Satpol PP Kota Bengkulu melakukan penegakan Perda Kota Bengkulu No 03 Tahun 2008 di Jln KZ Abidin 2 Pasar Minggu pada Rabu, 7 Januari 2026, pukul 08.15 WIB. Penegakan perda ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Bengkulu.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Satpol PP Kota Bengkulu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan daerah.
KaSatpol PP kota Bengkulu Sahat Situmorang melakukan patroli dan memberikan himbauan kepada pedagang dan masyarakat yang beraktivitas di sekitar Jln KZ Abidin 2 Pasar Minggu untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
“Penegakan perda ini kita lakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku,” kata Kepala Satpol PP Kota Bengkulu.
Kasatpol PP Kota Bengkulu akan terus melakukan penegakan perda di berbagai wilayah di Kota Bengkulu untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Masyarakat dihimbau untuk mematuhi peraturan yang berlaku agar tercipta lingkungan yang aman dan nyaman.” Tegas Kasatpol PP”.
Penulis : Rina Juniati S.I.Kom
Editor : Heri
















