Alaku
Alaku

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Bengkulu Masih Menjadi Polemik

Bengkulu aktualklick.com Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Bengkulu masih menjadi polemik karena dinilai memberatkan masyarakat.

Rancangan perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 yang disampaikan Pemerintah provinsi Bengkulu tidak mencakup perubahan tarif PKB dan BBNKB.

Alaku

Edy Irawan HR dalam rapat paripurana, Senin, 2 Juni 2025, Menyapaikan Perubahan yang Diusulkan :

Pasal 77 Ayat 3 Huruf  a: perubahan persentase bagi hasil Pajak Air Permukaan (PAP) dari berdasarkan jumlah penduduk menjadi minimal 70%,

Pasal 77 Ayat 3 Huruf c: perubahan persentase bagi hasil pajak rokok dari berdasarkan jumlah penduduk menjadi minimal 70%.

Pasal 4 dan 5: perubahan tata cara pengelolaan bagi hasil PAP dan pajak rokok dari Perda menjadi peraturan gubernur dan keputusan gubernur

Tarif PKB dan BBNKB Saat Ini,Tarif PKB: 1,2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama dan seterusnya (Pasal 6 Ayat 1)
Tarif BBNKB: 12% (Pasal 13).

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edy Irawan HR, meminta agar perubahan tarif pajak kendaraan dimasukkan dalam rancangan perubahan Perda”ucap Edi Irawan”.

Edi Irawan menyarankan gubernur melakukan regresi Perda untuk memberikan keringanan pajak, Edy Irawan menekankan pentingnya kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam menyelesaikan masalah.

Opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak sebesar 66% dari pajak terutang untuk PKB dan BBNKB. Penerimaan opsen digunakan untuk meningkatkan kemandirian daerah dan pembangunan infrastruktur jalan,”,Tegas Edi Irawan”.(**)

Penulis Sumber : Interaktif News

Editor : Rina Juniati S.I.Kom

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *