Alaku
Alaku

Ketua Umum LSM Gema Wasbi, Jevi Sartika, Menyatakan Bahwa Kenaikan Pajak Obsen Bukan Kebijakan Gubernur Helmi Hasan

Bengkulu aktualklick.com Demonstrasi menolak kenaikan pajak kendaraan bermotor di Kantor Gubernur Bengkulu terjadi karena masyarakat menilai kebijakan tersebut memberatkan rakyat.2/6/2025.

Namun, Ketua Umum LSM Gema Wasbi, Jevi Sartika, menyatakan bahwa kenaikan pajak tersebut bukan kebijakan Gubernur Helmi Hasan, melainkan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 yang disahkan pada masa pemerintahan sebelumnya, yaitu Gubernur Rohidin Mersyah.

Alaku

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebenarnya berlaku di Kota Surabaya, bukan Bengkulu, dan ditetapkan pada 27 Desember 2023. Isinya mencakup pengaturan umum pajak dan retribusi, tata cara pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, serta ketentuan pidana.

Jevi Sartika menekankan bahwa Gubernur Helmi Hasan baru menjabat 3 bulan ketika aturan itu mulai diberlakukan, sehingga tuduhan masyarakat tidak tepat sasaran. Demonstrasi merupakan hak rakyat, tetapi kebenaran informasi harus tetap dijaga agar tidak menimbulkan kesalah pahaman.” Tegas Jevi Sartika”.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *