Alaku
Alaku

Kenaikan Opsen Pajak Di Bengkulu Menjadi Topik Perdebatan Hangat

Bengkulu aktualklick.com Kenaikan Opsen Pajak di Bengkulu menjadi topik perdebatan hangat. Edi Hariyanto, SP, MM, anggota Dewan Partai Perindo Kota Bengkulu, memiliki pendapat tentang kebijakan ini.

Berdasarkan informasi yang ada, penerapan opsen pajak kendaraan bermotor sebesar 66% di Bengkulu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. sabtu 31/5/2025.

Alaku

Edi Hariyanto, SP, MM, “Menjelaskan, Tujuan utama opsen pajak adalah meningkatkan kemandirian fiskal daerah dan mempercepat penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).

Dengan tarif opsen sebesar 66%, pemerintah kabupaten/kota dapat langsung menerima bagian lebih besar dari pajak kendaraan bermotor, menggantikan mekanisme bagi hasil yang sebelumnya sering mengalami keterlambatan dalam pendistribusian dana.

Namun, perlu dipertimbangkan dampak kenaikan opsen pajak ini terhadap masyarakat, terutama dalam hal beban biaya yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan bermotor.

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan ini dijalankan dengan transparan dan efektif, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.”Tegas Edi Hariyanto, SP, MM,”(*”)

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *