Bengkulu aktualklick.com – Kantor Advokat & Konsultan Hukum *Muspani & Associates* menerjunkan tim lengkap untuk mengawal kasus Agusalim, S.E, M.E. mantan Direktur Utama Bank Bengkulu. Tim hukum terdiri dari Muspani, S.H., M.H, Henni Angraini, S.H., M.H selaku Kuasa Hukum, *Oza Tarizo, S.H selaku Konsultan Hukum, Irfan Yudho Oktrara, S.H, dan Satria Budi Pramana. Mengadakan Konfresi Pers Pada Senen 22/06/2026.

“Kami sebagai tim hukum sepakat, penundaan pelimpahan tahap II murni agar klien fokus berobat. Ini soal kemanusiaan, bukan menghindar dari proses hukum,” tegas Henni Angraini, S.H., M.H mewakili tim, Kamis 19 Juni 2026.
Kondisi Medis Tidak Memungkinkan P-21, Henni Andraini Menjelaskan, “Agusalim masih dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta karena gagal jantung dan bergantung pada, alat pacu jantung yang sensitif terhadap X-ray. “Beliau juga baru operasi penyumbatan pembuluh darah di kaki. Memaksakan ke Bengkulu berisiko nyawa dan melanggar HAM,” ujar Henni”.
Tim hukum sudah menawarkan penyidik untuk datang langsung ke RSPAD mengecek kondisi klien.Baru Paham Duduk Perkara Setelah Jadi Tersangka.
Henni Angraini, S.H., M.H mengungkap, Agusalim baru memahami konstruksi hukum perkaranya setelah ditetapkan tersangka. “Beliau merasa dirugikan dan minta kami sebagai kuasa hukum mencari upaya hukum,” kata Henni.
Atas arahan Muspani, S.H., M.H, tim hukum menempuh 2 jalur:
1. Gelar Perkara Khusus: Surat resmi sudah dikirim ke Polda Bengkulu pada 17 Juni 2026 untuk minta penjelasan prosedur penyelidikan dan penyidikan.
2. Praperadilan: Akan didaftarkan ke PN Bengkulu untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Persiapan materi dipimpin *Irfan Yudho Oktrara, S.H dan Satria Budi Pramana.
Tim Hukum: Tegakkan Due Process of Law, Bukan Crime Control
“Indonesia menganut _due process of law. Asas praduga tak bersalah wajib dijunjung. Jangan vonis guilty sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tegas Henni mewakili tim.
Muspani, S.H., M.H menambahkan, pengacara diamanahkan memberi edukasi hukum. “Tersangka dilindungi UU. Hak untuk sehat dan hak untuk diuji proses hukumnya harus dihormati.”
Polda Bengkulu telah melayangkan panggilan kelima untuk P-21. Namun permohonan gelar perkara khusus dan penundaan dari Muspani & Associates belum mendapat tanggapan.” Tegas Muspani”.
—
*Untuk foto backdrop Muspani & Associates:*
_Caption: Tim Hukum Agusalim dari Muspani & Associates. Tampak Muspani, S.H., M.H, Henni Angraini, S.H., M.H, Oza Tarizo, S.H, Irfan Yudho Oktrara, S.H, dan Satria Budi Pramana. Tim hukum menyatakan akan tempuh praperadilan dan minta tunda P-21 karena alasan kemanusiaan._
Struktur Tim untuk Rilis:
– Muspani, S.H., M.H* : Pimpinan Tim Hukum
– Henni Angraini, S.H., M.H : Kuasa Hukum / Juru Bicara
– Oza Tarizo, S.H
– Irfan Yudho OOktara SH.
– Hj Sri Novia Unsriyani SH. MH.
Penulis : Rina
Editor : Heri


















