Alaku
Alaku

Tim Gabungan Satpol PP Kota Bengkulu Tinjau Usaha Bubut Ayam di Padang Nangka Buntut Keluhan Warga

BENGKULU – aktualklick.com Satpol PP Kota Bengkulu bersama jajaran Kecamatan Singaran Pati meninjau lokasi usaha bubut ayam potong di Jalan Muhajirin 12 RT 10 RW 04, Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati, Kamis pagi 4 Juni 2026 pukul 09.00 WIB.

Alaku

Peninjauan dipimpin Kabid Penegak Perda Satpol PP Kota Bengkulu bersama Plt Camat Singaran Pati, Plh Lurah Padang Nangka, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan.

Kegiatan ini menindaklanjuti laporan warga RT 10 RW 04 Kelurahan Padang Nangka. Warga mengaku resah dan terganggu ketenteramannya akibat aktivitas usaha bubut ayam potong yang beroperasi 24 jam. Usaha tersebut diduga menimbulkan kebisingan pada malam hari sehingga mengganggu waktu istirahat warga, serta mengeluarkan bau busuk dari limbah yang dihasilkan.

Sebelumnya, pengaduan warga telah ditindaklanjuti pada Senin, 1 Juni 2026 pukul 13.00 WIB. Danton I Jaga Kota Satpol PP Kota Bengkulu bersama anggota berkoordinasi dengan Plh Lurah Padang Nangka Nova Oktiani, S.H., M.H. dan anggota Linmas setempat. Tim mendatangi lokasi untuk memastikan kebenaran aduan sekaligus melakukan pendekatan penyelesaian masalah dan memberikan teguran terkait gangguan ketenteraman masyarakat.

Plh Lurah Padang Nangka Nova Oktiani membenarkan adanya keluhan warga tersebut. “Kami sudah terima laporan dan langsung koordinasi dengan Satpol PP serta dinas terkait. Hari ini kami tinjau bersama agar ada solusi terbaik, baik untuk warga maupun pelaku usaha,” ujarnya di Kantor Kelurahan Padang Nangka.

Kabid Penegak Perda Satpol PP Kota Bengkulu menegaskan bahwa setiap usaha wajib memperhatikan dampak lingkungan dan ketertiban umum. “Usaha tidak boleh mengganggu hak warga lain untuk hidup tenang. Kami akan cek perizinan, jam operasional, dan pengelolaan limbahnya sesuai Perda yang berlaku,” tegasnya.

Hasil peninjauan ini akan menjadi bahan evaluasi Tim Terpadu untuk menentukan langkah selanjutnya, mulai dari pembinaan hingga penindakan sesuai aturan jika terbukti melanggar Perda tentang Ketertiban Umum dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Satpol PP Kota Bengkulu mengimbau pelaku usaha agar menaati jam operasional, mengelola limbah dengan benar, dan tidak menimbulkan polusi suara maupun bau yang meresahkan warga sekitar.

Penulis : Rina

Editor : Heri

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *