Jakarta – Indonesia Development Monitoring (IDM) merilis hasil survei terbaru mengenai persepsi publik terhadap kinerja Polri dalam pelayanan dan penegakan hukum. Hasil survei menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri mencapai 79,2 persen.
Direktur Eksekutif IDM, Dedi Rohman menyebut capaian tersebut berkaitan dengan meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap berbagai langkah penegakan hukum dan pelayanan publik yang dilakukan Polri dalam beberapa waktu terakhir.
“Hasil survei kinerja Polri ini juga memiliki korelasi yang kuat dengan kepuasan publik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” ujar Dedi dalam keterangannya dikutip, Jumat (8/5/2026).
Survei dilakukan pada periode 7-20 April 2026 menggunakan metode multistage random sampling terhadap 1.580 responden di 34 provinsi di Indonesia. Seluruh responden berusia 17 hingga 65 tahun yang dipilih secara acak untuk mewakili populasi nasional.
Metode survei dilakukan secara tatap muka langsung dengan margin of error sebesar kurang lebih 2,47 persen.
Dalam aspek penegakan hukum, sebanyak 75,1 persen responden menyatakan puas terhadap kinerja Polri. Kepuasan itu mencakup penanganan kasus perjudian, perdagangan manusia, narkoba, kejahatan ekonomi hingga penimbunan BBM dan pangan.
“Terkait penegakan hukum oleh Polri sebanyak 75,1% responden juga puas dengan kinerja Polri di antaranya terkait pemberantasan judi, perdagangan manusia, narkoba, kejahatan ekonomi, penimbunan BBM dan pangan, dll, sementara sebanyak 20,7% tidak puas dengan kinerja Polri dan 4,2% tidak menjawab,” kata Dedi.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadi salah satu satuan yang aktif menangani sejumlah perkara besar di bidang ekonomi dan penyelundupan.
Pada April lalu, Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan Komoditi berhasil menggagalkan impor ilegal cabai dan bawang seberat 23,1 ton yang masuk dari sejumlah negara di Asia Tenggara dan Eropa.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pencegahan penyelundupan yang dinilai merugikan negara. Arahan itu ditujukan kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Tak hanya itu, Satgas Gakkum Penyelundupan Dittipideksus juga mengungkap praktik impor ilegal telepon seluler melalui penggeledahan di lima lokasi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara dan Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari operasi tersebut, penyidik menyita sebanyak 4.599 unit HP black market (BM), termasuk aksesoris, suku cadang hingga alat pengemasan. Sejumlah perangkat dalam kondisi rusak juga ditemukan di lokasi penggeledahan.
Di bidang kejahatan investasi, Bareskrim Polri turut menangani kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka yakni TA selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham perusahaan, MY selaku eks Direktur PT DSI dan pemegang saham, serta RL selaku komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Selain itu, Bareskrim juga membongkar praktik jual beli emas hasil tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat hingga Papua Barat sejak 2019.
Dari hasil penyidikan, total transaksi yang berkaitan dengan emas hasil tambang ilegal tersebut mencapai Rp 25,9 triliun. Emas diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin dan diperdagangkan ke sejumlah perusahaan pemurnian maupun eksportir.
“Metode survei dilakukan secara tatap muka langsung guna memastikan validitas dan kedalaman jawaban responden terhadap berbagai isu kepolisian, pelayanan publik, dan penegakan hukum di tanah air,” pungkasnya.


















