Jakarta aktualklick.com Kasus Pelabuhan Baai yang menyebabkan terisolasinya masyarakat Pulau Enggano menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya pelabuhan sebagai objek vital dan strategis dalam alur tata niaga dan akses signifikan bagi rakyat di pelosok tanah air. Ditinjau pada tanggal 22/7/2025.
Berdasarkan UU No.17/2008 tentang Pelayaran dan PP No.61/2009 tentang Kepelabuhan, Otoritas Pelabuhan bertanggung jawab menyediakan dan memelihara alur pelayaran, kolam pelabuhan, dan jaringan jalan
Rieke Diah Pitaloka menjelaskan Otoritas Pelabuhan di bawah Kementerian Perhubungan bertanggung jawab memelihara alur pelayaran dan kolam pelabuhan. Dana konsesi dan jasa labuh seharusnya digunakan untuk memelihara dan meningkatkan fasilitas pelabuhan, namun ada indikasi korupsi yang perlu diusut.” Ucap Rieke “.
KPK menangani beberapa kasus korupsi terkait pengerukan alur pelayaran di beberapa pelabuhan, seperti Pelabuhan Tj. Emas, Samarinda, Benoa, dan Pulau Pisau.
Rieke Diah Pitaloka Mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu atas dana konsesi dan jasa labuh di Kementerian Perhubungan.
Usut tuntas korupsi, Mendukung Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas indikasi korupsi dana konsesi dan jasa labuh di Kemenhub,” Tegas Rieke Diah Pitaloka,”.
Penulis : Sumber IG Rieke Diah Pitalokaloka.
Editor : Rina Juniati S.I.kom